PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan informasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) terkait penggunaan dana Covid-19.
Staf LBH Padang, Diki Rafiqi melalui keterangan tertulisnya menyebut permintaan informasi itu sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk mewujudkan pemerintah bebas dari KKN.
“Kami tidak akan biarkan terduga koruptor tidur nyenyak,” sebut Diki Rafiqi, Kamis (24/6/2021).
Diki mengatakan, LBH Padang mengawal keuangan daerah agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri pribadi dan kelompoknya.
Permintaan data ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan wilayah Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) Tahun 2020 menemukan adanya mark up (pemahalan harga) yang dilakukan oleh para pejabat daerah Sumatera Barat.
“Pemahalan harga ini dilakukan dalam pengadaan hand sanitizer dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19 melalui anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumbar,” jelasnya.
Karena itu, kata Diki, mewakili kepentingan publik, LBH Padang telah mengajukan permohonan memperoleh informasi dan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 16 Juni 2020.
Dia menyebutkan, LBH Padang mengajukan beberapa informasi dan data sebagai berikut:
1.Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan.
2.Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020.
3.Informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat.
4.Keputusan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Nomor 900/142/SET/2020 tentang Penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020.
5.Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL).
6.Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 80/SP/PL- BPBD/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 (CV CBB).
7.Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 80/SP/PL- BPBD/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 (CV CBB).
8.Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 500 ml Nomor 72/SP/PLBPBD/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020.
9.Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 500 Nomor 105/SP/PL-BPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
10.Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Logistik Kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19. Hal ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (21/6/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kasus ini dihentikan berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyelidik berupa keterangan saksi, dokumen- dokumen dan keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti.
“Tanggapan para peserta gelar (menyimpulkan) bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” kata Satake, Senin (21/6/2021).
Dijelaskannya, hal ini dikaitkan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim 24 Agus 2016. Angka 6 bahwa delik pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.
Kemudian disandingkan dengam LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Des 2020 – 28 Feb 2021).
“Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Februari 2021, waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Februari 2021 dan tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” terangnya. (sk)