PADANG - General Manager PLN Wilayah Sumbar, Ajrun Karim telah melaporkan dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan PT Haleyora Powerindo. Bahkan, pihaknya meminta agar PT Haleyora Sumbar dievaluasi kinerjanya.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke manajemen PT. Haleyora Pusat, mudah-mudahan ada perbaikan," kata Ajrun melalui pesan Whatsapp-nya kepada oborsumbar.com, Selasa (29/4/2025).
Ajrun mengakui selaku GM PLN Wilayah Sumbar, tidak memiliki kewenangan instruksi terhadap persoalan manajemen Haleyora Powerindo. Dalam kasus ini, lanjutnya, pihaknya hanya memiliki fungsi koordinasi.
Kendati hanya fungsi koordinasi, PLN Wilayah Sumbar, sambungnya, memberikan arahan kepada PT Haleyora Powerindo .wajib mengikuti norma kaidah, tata aturan dan regulasi Ketenagakerjaan yang berlaku.
Ajrunk menjelaskan, PLN dengan PT Haleyora sifatnya hanya kontrak kerja. Sementara, untuk masalah manajemen merupakan kewenangan PT Haleyora.
"Kami hanya bisa melaporkan dan tidak punya fungsi memberi sanksi," tegas Ajrun.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan Haleyora Powerindo dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan karena memberlakukan jam shift malam pada karyawan perempuan hamil.
Selain itu, berdasarkan laporan yang masuk ke UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Sumbar, PT Haleyora Powerindo juga tidak membayarkan uang lembur, uang sahur dan berbuka kepada karyawan.
Masih laporan yang masuk, juga ditemui jam kerja yang berlebih, manajemen PT Haleyora tidak memberikan uang lembur. Karyawan tidak mendapatkan uang pengganti cuti.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager Region PT Haleyora, M Azhar Sabri belum merespon konfirmasi media oborsumbar.com, melalui Whatsapp. Ketika dihubungi, selulernya sulit dihubungi.(tim)
Posting Komentar