Desember 2023

Relawan GSP Prabowo-Gibran sosialisasikan capres dan cawapres Prabowo-Gibran ke warga Kota Padang sekaligus mengajak dukungan ke Paslon 02.


PADANG - Koordinator Provinsi Gerakan Sekali Putaran (GSP) Sumatera Barat Abdul Azis mendorong Pilpres 2024 dapat berjalan sekali putaran saja. Ia dan puluhan relawan GSP turun langsung menemui warga sambil membagikan susu gratis. 

Menurut Abdul Azis, relawan GSP terus bergerak di lapangan dalam mensosialisasikan pilpres sekali putaran. Pasalnya, dengan sekali putaran anggaran sebesar Rp. 17 triliun untuk keperluan dua putaran dapat dialihkan untuk program atau kebijakan lain yang lebih bermanfaat.

"Jika pilpres sampai ke putaran kedua, itu akan merugikan masyarakat. Proses yang melelahkan, biaya besar, dan dampaknya dapat digunakan untuk kebutuhan lebih bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat," kata Abdul Azis kepada wartawan, Sabtu (30/12).

Selain mensosialisasikan gerakan sekali putaran, Azis beserta puluhan relawan GSP membagikan 500 susu dan 500 paket merchandise kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran relawan GSP di Kota Padang ini.

Dikatakan Abdul Azis, gerakan ini merupakan bentuk kepedulian tinggi terhadap nasib masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia ke depan. 

"Sebagai gerakan swadaya masyarakat yang sifatnya sukarela, kami mengajak orang-orang untuk bergabung dan mendukung gagasan yang diusung oleh GSP," ucapnya.

Menariknya, antusiasme masyarakat untuk bergabung dengan GSP sangat tinggi.

Hal ini juga dikarenakan senada dengan keinginan masyarakat untuk mendorong kemenangan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 menang dalam sekali putaran.

“Sebagai gerakan sukarela, GSP mendorong agar Pilpres 2024 dilaksanakan hanya dalam satu putaran. Alasannya sangat jelas, yakni untuk menghemat waktu, biaya, dan menciptakan keadaan yang lebih damai,” jelasnya.

Azis menerangkan aksi sosial di Sumatera Barat ini berlangsung di dua kecamatan di Kota Padang, yakni kelompok pertana di Kecamatan Padang Timur, sementara kelompok kedua di Kecamatan Nanggalo. Kedua kelompok membagikan merchandise dan susu UHT ke rumah-rumah warga di sekitar lokasi dengan mendatangi satu persatu.

"Merchandise berupa kaos, kalender, gantungan kunci, stiker, dan flyer diberikan kepada orang dewasa, sementara susu UHT diberikan kepada anak-anak usia di atas 2 tahun," paparnya.

Menariknya kata Aziz, aksi sosial ini mendapat respon positif dari masyarakat yang mereka kunjungi. Teriakan "Prabowo Presidenku!" terdengar, sementara anak-anak yang mendapatkan susu terlihat senang dan bahagia.

Bahkan, beberapa dari mereka menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini sering dilakukan agar mereka menjadi anak-anak yang pintar.

“Para orang tua juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas perhatian mereka terhadap gizi anak-anak. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan kemanusiaan dapat membentuk pandangan positif terhadap para pemimpin,” akuinya.

Melalui kegiatan ini, GSP berharap dapat menggugah kesadaran masyarakat di Padang Timur, Nanggalo, dan seluruh Sumatera Barat. Pilpres sekali putaran diusung sebagai solusi untuk kehidupan yang lebih baik.

Program dan bantuan pemerintah dapat segera dilaksanakan dan dilanjutkan ekonomi lebih stabil, harga bahan pokok turun, dan pengusaha kecil termasuk UMKM dapat berkembang lebih baik.

“Secara keseluruhan, GSP ingin menyampaikan pesan bahwa pilpres sekali putaran memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Barat,” tutupnya. (***)



PADANG - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri diduga mengintervensi peresmian pemberhentian dan peresmian penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Padang,  Helmi Moesim dari Partai Berkarya.

Dugaan intervensi Sekdaprov tersebut dengan mengembalikan surat usulan peresmian pemberhentian dan peresmian penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Padang,  Helmi Moesim dari Partai Berkarya, ke Walikota Padang. Alasan Hansastri bahwa sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Surat pengembalian usulan peresmian pemberhentian dan peresmian penggati antar waktu anggota DPRD Kota Padang, yang dikeluarkan Sekda Pemprov Sumbar, bernomor : 120/883/Pem-otda/2023, tertanggal 7 Desember 2023, yang dikujukan kepada Walikota Padang, sehubungan dengan surat nomor : 200.118/Kesbangpol-Pdg/2023, tertanggal 27 November 2023. 



Dimana berbunyi sebagai berikut, Pertama : Sebagaimana Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Nomor : 120/816/Pem-Otda/2023 tanggal 8 November 2023, perihal usulan peresmian pemberhentian dan peresmian antar waktu Anggota DPRD Kota Padang, pada poin 4 menyatakan bahwa usulan peresmian pemberhentian dan peresmian penggati antar waktu Anggota DPRD Kota Padang, yang disampaikan belum dapat ditindaklanjuti sampai upaya hukum tersebut selesai. 

Kedua, bahwa Saudara Helmi Moesim, sedang menempuh upaya hukum dengan mengajukan upaya penyelesaian perselisihan partai politik di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan Nomor Perkara 239/Pdt.G/2023/PN.Pdg, tertanggal 15 November 2023. 

Ketiga, berdasarkan hal tersebut usulan peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kota Padang atas nama Helmi Moesim, belum dapat ditindaklanjuti sampai upaya hukum selesai dan terhadap berkas persyaratan yang disampaikan dikembalikan.

Intervensi Sekdaprov Sumbar ini bertentangan dengan Intruksi Kementrian Dalam Negeri bernomor : 100.2.1.4/4367/ tentang Otonomi Daerah. Intruksi yang ditujukan ke Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati dan Walikota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam hal, Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024, tertanggal 16 Juni 2023. 

Sementara, dalam peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2020, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Sumatera Barat meliputi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;

Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.(tim)



PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa dua pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar terkait aktivitas pendakian Gunung Marapi yang mengalami erupsi pada Minggu (3/12/2023).

Diketahui, peristiwa erupsi Gunung Marapi di Sumbar ini menelan sebanyak 23 orang korban jiwa hingga puluhan orang luka-luka dan patah tulang.

"Memang benar dua orang dari pihak BKSDA telah hadir memenuhi dan menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat (16/12/2023).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang itu masih seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan standar operasional prosedur (SOP) aktivitas pendakian di Marapi.

Selain pihak BKSDA Sumbar, sebenarnya Polda Sumbar juga turut memanggil pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk diperiksa.

Hanya saja yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke pihak Polda Sumbar pada 20 Desember mendatang.

Dwi mengatakan pada tahap awal pemeriksaan itu pihaknya memang masih berfokus kepada BKSDA dan PVBMG.

"Sekarang fokus ke BKSDA dan PVBMG, setelahnya nanti baru diperluas kepada para korban (pendaki yang selamat) dan saksi lain yang diperlukan," jelasnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan pihaknya untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan telah menelan 23 korban jiwa itu.

"Dengan adanya kejadian erupsi hingga kemudian menimbulkan korban jiwa, tentu instansi yang bertanggung jawab perlu dimintai keterangan," jelasnya. (Antara)

Zalmadi


PADANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, atas nama Zalmadi. SH. M.Hum, tertanggal 21 November 2023. 

Dalam surat keputusan Nomor : 21.5/SKD/DPP/Berkarya/XI/202, yang ditandai tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Fauzan Rachmansyah, mengusulkan PAW untuk mengisi kekosongan jabatan dengan menunjuk, H. Khairul Karohan.

Penunjukan DPP tersebut, merupakan atas dasar penetapan yang bersangkutan sebagai calon tetap Anggota DPRD Kota Padang, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, dan dirinya yang merupakan calon Nomor Urut 7 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2, juga tercatat sebagai calon yang memiliki jumlah perolehan suara terbanyak kedua setelah Zalmadi. 

Pada SK DPP Partai Berkarya tersebut, bahwa dalam pertimbangannya mengatakan Anggota DPRD dari Partai Berkarya, yang mendaftar sebagai Bakal Calon DPR RI dan DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota melalui Partai Politik lain, pada tahapan Pemilu Tahun 2024, pada dasarnya harus mengundurkan diri sebagai Anggota Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir, sebagai mana yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023. 

Sebagaimana mana diketahui, Zalmadi, pada pemilu tahun 2024 ini, tercatat pada Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan Nomor Urut 4, Dapil Kuranji.(tim)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.