Berniat Investasi di Kampung Halaman, Gudang Milik Basril Diduga Dibakar OTK

Gudang Milik Basril Diduga dibakar Sejumlah OTK


RANAHPESISIR - Basril, warga Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan yang merantau di Pekanbaru meminta keadilan terkait pembakaran gudang miliknya yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal (OTK) akhir Mei 2020 lalu. Basril berharap pelaku pembakaran gudang miliknya diproses secara hukum.

"Kuat dugaan gudang saya bukan terbakar tapi sengaja dibakar. Sebab, saat terjadinya kebakaran listrik masih nyala. Maka dari itu saya berharap pelakunya diproses hukum," kata Basril dikutip dari infoindependen.com

Lelaki yang lebih suka dipanggil Imur ini mengisahkan, awalnya dia berniat beriventasi di kampung halaman dengan membuka usaha tambak udang di Pasir Harapan, Sungai Tunu. Menurut Basril, usaha ini sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga setempat.

Pengerjaan tambak, lanjut Basril, dilakukan pada awal Januari 2020 di lahan milik sendiri. Pengerjaan tambak  menggunakan operator alat berat. Namun, saat pengerjaan tanpa sengaja merusak dua batang pohon pinus.

"Disinilah awal masalahnya. Sekelompok pemuda dan tokoh masyarakat mengintimidasi saya dengan dalih ganti rugi sebesar Rp20 juta," pungkas Basril.

Basril bercerita, dia menyanggupi pembayaran ganti rugi dan berjanji akan merealisasikannya. Namun, suatu ketika dia belum berkesempatan memenuhi pembayaran ganti rugi karena ada kendala lain.

Nah, katanya lagi, sekelompok warga melakukan aksi anarkis dengan merusak gudang, base camp dan pagar.

"Aksi pengrusakan tersebut saya laporkan ke Polsek Ranah Pesisir dan diterima langsung Kapolsek," paparnya.

Pendek kata, Basril kemudian melunasi pembayaran ganti rugi dua batang pinus sebesar Rp20 juta tersebut. Pembayaran tersebut disaksikan Kapolsek Ranah Pesisir, tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Bahkan, dalan surat pernyataan tersebut Kapolsek ikut menandatangani.

Terkait dengan pembakaran gudang miliknya, Basril telah melaporkan ke Polres Pesisir Selatan tanggal 28 Mei 2020. Kemudian, informasi terakhir, Polres Pessel telah menerbitkan SP2HP.

"Surat SP2HP tertanggal 3 Januari sudah saya terima," tegasnya mengakhiri.(***)


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.