November 2023


PADANG - Manuver Zalmadi agar tidak dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya sebagai anggota DPRD Padang akhirnya berantakan. Pasalnya, DPD Partai Berkarya Kota Padang telah menerbitkan surat permohonan proses PAW Zalmadi ke DPW Partai Berkarya Sumbar.

Informasi yang dihimpun media ini, surat permohonan proses PAW Zalmadi diterbitkan 6 November 2023. Adapun pertimbangan surat tersebut adalah karena Zalmadi telah mengundurkan diri dari Partai Berkarya dan menjadi calon legislatif di Partai Kebangkitan Bangsa.

Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Partai Berkarya Kota Padang ini untuk menindaklanjuti pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tanggal 4 November 2023 tentang penetapan calon tetap peserta pemilu 2024.

"Benar, Zalmadi sudah terdaftar sebagai caleg tetap di PKB. Dan, sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari Partai Berkarya," kata Resmita, Ketua DPD Partai Berkarya Padang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Zalmadi melakukan manuver agar tidak dilakukan PAW terhadap diri. Manuver pertama, tidak mendaftar pada saat daftar caleg sementara (DCS) dan kemudian saat DCT namanya terdaftar di PKB.

Manuver kedua, mencoba mengelabui wartawan ketika ditanya soal surat pengunduran diri dari Partai Berkarya. Zalmadi berusaha menyembunyikan surat pengunduran diri tersebut.

"Tanya ke partai," ungkap Zalmadi ketika ditanya apakah sudah mengundurkan diri dari Partai Berkarya.

Diketahui, nama calon pengganti Zalmadi atas nama Khairul Karohan. Khairul Karohan merupakan caleg Partai Berkarya peraih suara terbanyak kedua Dapil Kuranji-Pauh pada pileg 2019.

Dijelaskan Khairul, setelah DPD Partai Berkarya Kota Padang mengeluarkan surat permohonan proses PAW, pihaknya akan meminta rekomendasi DPW untuk permohonan ke  DPP Partai Berkarya mengajukan namanya.

"Kita tunggu proses permohonannya  di DPW yang kemudian diteruskan ke DPP Partai Berkarya," jelas Khairul saat berdiskusi dengan wartawan akhir pekan lalu.

Dalan kesempatan itu, pensiunan PT. Semen Padang ini meminta dukungan media agar proses permohonan PAW-nya lancar. (agb)

Pembukaan Festival Silat Tradisi yang dihadiri Ketua PPSI Kota Padang, Yandri Hanafi


PADANG - Diakui atau tidak, silat tradisi Minangkabau mulai tergerus dengan kemajuan zaman. Berbagai langkah dilakukan berbagai pihak untuk melestarikan silat tradisi Minangkabau ini.

Persatuan Pencak Silat Seluruh Indonesia (PPSI) Kota Padang termasuk pihak yang ingin melestarikan silat tradisi ini. Salah satu langkahnya dengan menggelar Festival Silat Tradisi Minangkabau pada, Sabtu (11/11/2023) di halaman kantor KAN Pauh IX Kuranji, Kota Padang.

Ketua PPSI Kota Padang, Yandri Hanafi mengatakan pada kegiatan kali ini, sedikitnya 15 sasaran silat tradisi ambil bagian. Ada sekitar 670 pesilat yang terlibat pada festival dengan tema "Mambangkik Batang Tarandam". Festival ini berlangsung 11-12 November 2023.

"Melalui festival silat ini, kita kembali melestarikan kebudayaan Minangkabau," kata Yandri di sela-sela kegiatan.

Dijelaskan anggota DPRD Kota Padang ini, PPSI adalah lembaga yang memberi pembinaan khusus kepada silat tradisi di sasaran silat yang ada di Sumatera Barat. 

"PPSI sama dengan lembaga silat lainnya dan berkeinginan mengembangkan sayapnya ke seluruh Indonesia. Kebetulan di Kota Padang baru sekarang untuk mengembangkan silat tradisi khususnya," jelas Yandri.

Yandri cukup menikmati penampilan anak-anak pesilat dengan variasi-variasi yang ditampilkan. "Nah inilah dinamakan tradisi yang menjadi seni tersendiri dari silat minang," kata Yandri.

Mengenai kelanjutan festival selanjutnya, dia mengungkapkan, pada Januari 2024, dana pokir anggota dewan bisa dimasukan untuk pembinaan silat tradisi yang ada di Kota Padang.

"Jadi bila ada sasaran silat tradisi di Kota Padang yang memenuhi syarat untuk kita bantu melalui anggaran pokir dewan dapat membuat proposal. Itu bisa diusulkan Januari 2024. Kegunaan dana tersebut utuk pembinaan atlet silat tradisi yang nantinya dapat direalisasilan tahun 2025," ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopy Krislova yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terselenggaranya festival silat tradisi Mnangkabau ini.

"Kita tahu, saat ini anak anak muda kita kecanduan terhadap gadjet. Mereka juga terpengaruh pergaul bebas, narkoba, tauran dan lgbt. Semoga dengan adanya kegiatan kegiatan positif seperti festival silat tradisi ini, anak anak kita terhindar dari pengaruh negatif tersebut," pungkas Yopy. (man)

 

Zalmadi, anggota DPRD dari Partai Berkarya nyaleg di PKB.

PADANG - DPD Partai Berkarya Kota Padang bakal memproses usulan nama calon pergantian antar waktu (PAW) Zalmadi ke DPRD Padang. Pengusulan nama calon PAW tersebut dimaksudkan untuk mengganti Zalmadi yang sudah pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Segera diproses nama calon PAW sesuai arahan DPD Partai Berkarya. Sebagai sekretaris, saya tunggu perintah Ketua DPD Partai Berkarya Kota Padang," kata Sekretaris DPD Partai Berkarya Kota Padang melalui pesan whatsapp-nya kepada media ini, Sabtu (4/11/2023).

Sedikit menginformasikan, Yunizal menyampaikan untuk nama calon pengganti Zalmadi adalah peraih suara terbanyak kedua.

"Penggantinya peraih suara terbanyak kedua hasil pemilihan legislatif tahun 2019," jelas Yunizal yang enggan menyebutkan nama calon pengganti.

Informasi yang dihimpun media ini, peraih suara terbanyak pada pileg 2019 untuk caleg DPRD Kota Padang dari Partai Berkarya daerah pemilihan Kuranji-Pauh adalah Khairul Karohan.

"Benar, peraih suara terbanyak kedua di dapil Kuranji-Pauh atas nama Khairul Karohan," ungkap Ketua DPD Partai Berkarya Kota Padang Resmita.

Resmita juga menyampaikan, status Khairul Karohan saat ini masih menjadi anggota Partai Berkarya.

Terpisah, Khairul Karohan mengakui bahwa dirinya telah mengetahui Zalmadi pindah ke PKB setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pileg 2024 oleh KPU.

Menyangkut pengusulan namanya sebagai PAW Zalmadi, Khairul Karohan menunggu instruksi partai.

"Saya akan menghadap ke DPD dan menunggu arahan partai. Insha Allah dalam waktu dekat," tegas Khairul yqng dihubungi, Minggu (5/11/2023).(tim)

Zalmadi


PADANG - Anggota DPRD Padang periode 2019-2024, Zalmadi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tanpa surat pengunduran dari Pertai Berkarya.

Kebenaran bahwa Zalmadi menjadi caleg PKB untuK daerah pemilihan Kuranji dibenarkan Ketua DPC PKB Kota Padang Yusri Latif. Yusri mengatakan Zalmadi sudah terdaftar di PKB sebagai caleg.

Ketika dikonfirmasi apakah surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, Yusri menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Zalmadi dari Berkarya belum melengkapi surat pengunduran diri.

"Kami hanya memfasilitasi untuk masuk ke PKB dan menyerahkan prosesnya di KPU," kata Yusri ketika dihubungi media, Jumat (3/11/2023).

Diketahui, Zalmadi pindah ke PKB untuk melanjutkan perjuangannya di DPRD Kota Padang untuk periode 2024-2029 lantaran Partai Berkarya tidak mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lantaran partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu tak lolos verifikasi KPU RI.

Ia merupakan Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 yang terpilih melalui daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Padang yang pada saat itu mencakup Kecamatan Kuranji dan Pauh.

Menyangkut surat pengunduran diri dari Partai Berkarya, ketika dikonfirmasi Zalmadi meminta media ini menanyakan hal ini ke Partai Berkarya.

"Tanyakan saja ke partai, saya sedang di Jakarta," tegas Zalmadi saat dihubungi.

Media ini mencoba mendapat jawaban terkait surat pengunduran diri Zalmadi dari Partai Berkarya. Ketua DPW Partai Berkarya Sumbar, Nilasari menyampaikan bahwa Zalmadi belum menyerahkan surat pengunduran diri.

Persoalan yang sama juga ditanyakan pada Ketua DPC Partai Berkarya Kota Padang, Resmita. "Belum menyerahkan surat pengunduran diri Zalmadi," sebutnya.

KPU Kota Padang, terkait dengan pencalonan bagi caleg yang pindah partai, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dengan ditandatangani di atas materai.

Dalam berbagai kesempatan Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra menyampaikan

surat pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada pengurus partai politik (parpol) dan dikeluarkan tanda terima.

Berdasarkan dua dokumen itu (surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima), cukup menjadi syarat bagi pencalonan yang bersangkutan di parpol lain.(agb)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.