Latest Post


PADANG - Lima puluh pebulutangkis dari lima daerah mengikuti turnamen Walikota Padang Cup 2026 di Hall Titian Filano Sport Centre, Parak Karak Karakah. Turnamen yang memperebutkan Piala Walikota ini berlangsung 18-20 Juli.

Adapun daerah yang mengirim pebulutangkisnya antara lain, Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman dan Pariaman.

Ketua Pelaksana, Adlin Gusmar mengatakan turnamen Walikota Cup ini merupakan ajang pembinaan sebelum menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porpov). Selain itu juga termasuk rangkaian kegiatan HUT Kota Padang.

"Sebelum kegiatan Porprov, para pebulutangkis perlu menguji kemampuan dengan latih tanding," kata Adlin yang juga Kabif Olahraga Dispora Kota Padang.

Piala Walikota ini terselenggara melalui dana pokok pkiran Anggota DPRD Kota Padang, Rafli Boy. Dengan turnamen ini, Rafly Boy berharap dapat melahirkan bibit bibit atlet batminton yang handal dimasa mendatang.

"Semoga turnamen ini berjalan sukses dan lancar nantinya," ujar Rafli.

Ia menyebut, turnamen ini juga sebagai ajang ujicoba bagi atlet atlet bulutangkis untuk mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat ke-XVI Oktober mendatang.

Open Turnamen tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Padang, Raju Mendrova yang dihadiri Asisten I Kota Padang, Kadispora Kota Padang, Ketua KONI Kota Padang serta Camat Padang Timur. (**)


PADANG – Anggota DPRD Kota Padang, Rafli Boy, menyerahkan sebanyak 15 ribu bibit ikan lele kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Teh Talua Community (TTC) di Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Bantuan tersebut bersumber dari anggaran dana pokok pikiran (Pokir) Rafli Boy Tahun 2026.

Selain bibit ikan lele, Rafli Boy juga menyerahkan empat unit kolam terpal berukuran 3 x 4 meter yang akan digunakan sebagai sarana pembesaran dan budidaya ikan lele.

Rafli Boy mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan.

"Kalau program ini berhasil dan sukses, tentu akan kita anggarkan lebih besar lagi. Bantuan ini akan kita perluas sehingga dapat menjadi model ketahanan pangan berbasis budidaya ikan di tengah masyarakat," ujar politisi Partai NasDem itu saat menyerahkan bantuan di Pilakuik, Kecamatan Kuranji, Jumat (10/7/2026).

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggota kelompok.

Pokdakan TTC sendiri memanfaatkan lahan pekarangan rumah sebagai lokasi budidaya ikan lele menggunakan kolam terpal. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan beberapa kali panen.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengapresiasi langkah Pokdakan TTC yang mampu memadukan program ketahanan pangan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, budidaya ikan lele merupakan contoh nyata bagaimana pemberdayaan dapat tumbuh dari masyarakat dan memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sekitar.

"Lahan sempit dan pekarangan rumah dapat menjadi sumber kehidupan sekaligus sarana edukasi tentang ketekunan, kesabaran, dan kerja sama. Memelihara hingga memanen ikan lele tidak instan. Proses ini mengajarkan nilai-nilai yang sama seperti membangun masyarakat yang tangguh," ujar Maigus.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Padang berkomitmen mendorong berbagai inisiatif serupa melalui pembinaan teknis, bantuan sarana, serta pendampingan yang berkelanjutan.(agb)


FENOMENA permintaan mutasi tugas oleh sejumlah PPPK melalui skema BKO ke Sekretariat DPRD Kota Padang patut dibaca lebih dari sekadar dinamika birokrasi biasa. Ini bukan hanya soal penempatan pegawai, tapi menyentuh persoalan mendasar: integritas aparatur dan moralitas dalam bekerja.

Bagaimana mungkin seorang pegawai yang telah dinyatakan lulus dan ditempatkan secara resmi di sebuah OPD, justru berupaya “kembali” ke lingkungan kerja lama dengan alasan yang sulit dilepaskan dari motif finansial?

Dalih kebutuhan organisasi kerap dijadikan pembenaran. Namun publik tidak naif. Ketika kehadiran pegawai lebih dominan saat agenda perjalanan dinas dibandingkan saat tugas rutin di instansi asal, maka yang muncul bukan lagi persepsi profesionalisme, melainkan aroma “berburu tambahan penghasilan”.

Lebih ironis lagi, proses seleksi PPPK sejatinya dibangun di atas komitmen: siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Komitmen ini bukan formalitas administratif, melainkan kontrak moral. Jika sejak awal sudah diakali, lalu di mana letak integritas itu?

Praktik semacam ini juga berpotensi merusak sistem. OPD yang seharusnya diperkuat oleh kehadiran PPPK justru kehilangan tenaga efektif. Sementara di sisi lain, terjadi penumpukan kepentingan di satu titik yang “basah” secara finansial.

Jika dibiarkan, fenomena ini akan menjadi preseden buruk. Bukan tidak mungkin ke depan, orientasi menjadi PPPK bergeser: bukan lagi untuk mengabdi di sektor pelayanan publik, melainkan mencari posisi yang membuka peluang pemasukan tambahan.

Pemerintah Kota Padang tidak boleh menutup mata. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme BKO, disiplin kehadiran, serta transparansi penugasan menjadi keharusan. Jika perlu, lakukan penertiban tegas agar tidak ada kesan pembiaran.

Karena pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana:apakah ini benar-benar demi kebutuhan organisasi, atau sekadar kebutuhan dompet?



PADANG - Wilayah Sumbar hingga Sumbagut dikabarkan mengalami padam listrik total alias black out, Jumat (22/5/2026).

Ganguan massal pada sistem kelistrikan (blackout) dilaporkan terjadi sejak Jumat petang, sekitar pukul 18.44 WIB, meninggalkan jutaan pelanggan dalam kondisi gelap gulita.

Tidak hanya merugikan warga Riau, pemadaman interkoneksi ini meluas bak efek domino hingga melumpuhkan lima provinsi tetangga, yakni Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Lampung, dan Sumatera Barat.

Berdasarkan investigasi awal, pemadaman berskala besar ini dipicu pecahnya sistem interkoneksi yang menghubungkan dua wilayah krusial di Sumatera. Kerusakan dilaporkan terjadi pada area teknis yang vital.

Pihak PT PLN (Persero) langsung mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden yang mengganggu aktivitas jutaan warga Sumatera ini.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Info sementara pukul 18.44 WIB sistem Sumatera Bagian Utara-Sumatera Bagian Tengah terpisah dan Sumatera Bagian Utara padam total,” tulis pernyataan resmi PLN.

Lebih lanjut, PLN menjelaskan, akar masalah berada pada gangguan di sisi sistem transmisi tegangan tinggi serta sektor pembangkitan energi.

“Gangguan terjadi di sisi sistem transmisi 150 kiloVolt (kV) dan pembangkitan. Tim kami sedang melakukan penanganan secepat mungkin agar sistem dapat kembali normal,” tambah pihak PLN dalam rilisnya.

Hingga berita ini diturunkan menjelang tengah malam, mayoritas wilayah di Kota Padang  dan kabupaten/kota lain di Provinsi Sumbar dilaporkan masih gelap gulita.(agb)


PADANG - Penataan selasar Pasar Raya Padang oleh Pemko Padang mendapat apresiasi dari berbagai kalangan termasuk dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP-PPP) DPRD Padang. Ketua FPDIP-PPP DPRD Padang, Wismar Pandjaitan, menyatakan fraksinya mendukung kebijakan ini meski terjadi pro dan kontra terutama bagi pedagang yang cukup dirugikan.

Wismar menilai langkah ini memang dilematis. Satu sisi, pedagang memakai tempat tersebut untuk perekonomian keluarga sementara Pemko melakukan penataan guna mengembalikan selasar Pasar Raya sebagai ruang publik bagi pejalan kaki. Nah, PDIP sebagai partai yang berpihak pada rakyat kecil menyarankan ke Pemko Padang agar memenuhi aspirasi masyarakat.

"Saya yakin penataan selasar Pasar Raya agar memudahkan akses pengunjung dan mengubah citra Pasar Raya yang selama ini semrawut. Untuk itu saya berharap semua pihak memahami kebijakan ini," kata Wismar ketika menghubungi oborsumbar.com, Minggu (1/3/2026).

Penataan selasar Pasar Raya memang menjadi polemik bagi para pedagang terutama memasuki bulan Ramadan dan lebaran. Relokasi ke Fase VII menurut pedagang bukanlah solusi. Mereka khawatir akan terjadi penurunan omzet. Atas dasar itulah pedagang meminta ke Pemko Padang memperbolehkan berdagang di selasar selama bulan puasa.

Menyikapi permintaan pedagang, Wismar berharap ada win-win solusi dari Pemko Padang. Menurut Wismar, kalau diperbolehkan harus ada jaminan dari pihak pedagang setelah lebaran tidak ada yang berjualan kembali setelah lebaran.

"Harus ada komitmen antara pedagang dan Pemko selama diperbolehkannya berjualan di selasar pada bulan puasa," jelas Sekretaris DPC PDIP Kota Padang ini.

Kendati mendukung oenataan dan relokasi pedagang selasar Pasar Raya ke Fase VII, Wismar juga mendesak Pemko dalam hal ini Dinas Perdagangan untuk memberikan hak para pedagang ketika direlokasi sesuai dengan aturan. Wismar mewanti-wanti Dinas Perdagangan agar tempat relokaai tersebut terbebas dari konflik kepentingan. 

"Pengalaman terdahulu, ketika pedagang direlokasi ternyata tempatnya sudah dimiliki orang lain. Hal ini jangan terjadi lagi dengan pedagang selasar Pasar Raya," tegas legislator dapil Koto Tangah ini.

Diketahui sebelumnya, para pedagang Selasar Pasar Raya menolak relokasi ke Fase VII. Aksi penolakan tersebut diwujudkan dengan beberapa kali unjuk rasa diantaranya di rumah dinas walikota, kantor DPRD Padang. Bahkan, juga sempat terjadi bentrokan dengan petugas gabungan saat penertiban berlangsung.(tim)


PADANG - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-Partai Persatuan Pembangunan DPRD Padang menyatakan menolak usulan interpelasi terhadap Walikota Padang, Fadly Amran terkait kinerja PDAM dalam penanganan air bersih.

Ketua Fraksi PDIP-PPP, Wismar Panjaitan berpandangan bahwa hak interpelasi merupakan instrumen politik yang sebaiknya digunakan secara cermat, tepat waktu, dan mempertimbangkan permasalahan yang lebih luas.

Fraksi PDIP-PPP menilai, penggunaan hak interpelasi pada momentum saat ini tidak produktif secara politik. Serta, berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan efektifitas program pembangunan.

"Saat ini Kota Padang masih dalam proses rehab dan rekon pascabanjir. Alangkah bijaknya, kita fokus membenahi Kota Padang dan memastikan kebutuhan warga kota," sebut Wismar, Minggu (8/2/2026).

Sebagai anggota koalisi yang mendukung Wako Fadly Amran, Fraksi PDIP-PPP menilai, mekanisme dialog dan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah daerah masih sangat memungkinkan. Seperti, melalui rapat-rapat komisi, rapat kerja dengan OPD.

Wismar menyampaikan, pada dasarnya, pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan. Baik secara kritis, objektif dan konstruktif terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah. Termasuk dalam penanganan krisis air bersih dalam masa rehabilitas dan rekinstruksi pascabencana.

Pada kesempatan ini, selaku Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Padang, Wismar mengingatkan para kadernya untuk amanah menjalankan instruksi Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri agar turun ke wilayah bencana membantu masyarakat yang terdampak. 

"Sesuai arahan Ketua Umum, para kader PDIP diinstruksikan bahu membahu dengan masyarakat untuk menangani bencana. Ketua Umum mengarahkan kader PDIP, menangis bersama rakyat dan tertawa bersama rakyat," trgasnya.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Padang menggulirkan hak interpelasi terhadap Walikota Padang, Fadly Amran. Melalui Ketua Fraksi, Wahyu Hidayat, Gerindra bakal mempelopori hak interpelasi terkait kinerja PDAM dalam menangani krisis air bersih pascabanjir bandang akhir November 2025 lalu.

Wahyu menilai manajemen PDAM Kota Padang gagal mengantisipasi dampak pascabencana dalam hal pemulihan infrastruktur maupun distribusi air bersih kepada masyarakat. Ia juga menyoroti sikap jajaran direksi PDAM yang dinilainya kurang peka terhadap penderitaan warga dan minim solusi konkret.

Fraksi Gerindra turut mengkritik pola komunikasi direksi PDAM di ruang publik yang dinilai tidak solutif dan justru memperkeruh suasana. Menurut Wahyu, masyarakat tidak membutuhkan klarifikasi berulang atau sekadar kompensasi potongan tarif, melainkan kepastian air bersih mengalir ke rumah-rumah warga.

Bahkan Wahyu mendesak dilakukan evaluasi total dan mengusulkan pergatiani Direktur Utama PDAM.(tim)


PADANG - Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) bersama Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) Sumbar sumbangkan Instalasi Listrik untuk Hunian Sementara di Kapalo Koto Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Hunian Sementara Kapalo Koto merupakan tempat penampungan sementara bagi korban bencana banjir bandang di Kota Padang Sumatera Barat.

Bantuan Instalasi Listrik tersebut diserahkan langsung Adrinaldi M, Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumatera Barat didampingi Ketua Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) Sumatera Barat, Rafli Boy kepada Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, jalan Lapai kecamatan Nanggalo, Selasa (6/1/2026).

Rafly Boy, Ketua Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) Sumatera Barat mengatakan, bantuan instalasi listrik ini guna memberikan penerangan pada Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana yang rumahnya tidak ada lagi atau hanyut saat bencana.

"Bantuan ini kami serahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat untuk dapat disalurkan ke hunian sementara di daerah Kapalo Koto kecamatan Pauh. Sehingga nantinya dapat di nikmati oleh penghuni sementara tersebut," tutur Rafli Boy.

Diungkap anggota DPRD Kota Padang dapil Padang Timur-Padang Selatan ini, bantuan intalasi listrik yang diberikan merupakan penerang bagi penghuni di Huntara pada malam hari dan juga dapat dipakai untuk kebutuhan memasak dan keperluan lainnya yang menggunakan tenaga listrik.

"Semoga bantuan ini bisa mendapatkan banyak manfaat bagi warga kita di Kapalo Koto kecamatan Pauh Kota Padang yang mana mereka terdampak bencana banjir bandang yang terjadi diakhir tahun 2025 kemaren," pungkasnya. 

Adrinaldi M, Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumatera Barat menambahkan, bantuan instalasi listrik perumahan bagi hunian sementara ini sebanyak 130 paket yang akan diberikan kepada 130 hunian sementara yang ada di Kapalo Koto kecamatan Pauh Kota Padang.

"Semoga bantuan penerangan ini daoat bermanfaat hendaknya bagi penghuni hunian sementara di Kapalo Kota kecamatan Pauh Kota Padang," pungkasnya

Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian AKLI dan APEI Sumatera Barat untuk membantu hunian sementara bagi korban bencana banjir bandang, khususdi Kota Padang ini.

"Semoga dari bantuan yang diberikan dapat dibalasi pahala yang berlipat ganda kepada pengurus dan anggota AKLI dan APEI Sumatera Barat dan yang diberikan bermanfaat bagi warga hunian sementara di Kapalo Kota kecamatan Pauh," pungkasnya. (***)



PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 sekaligus Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 masa jabatan 2024-2029.

Agenda tersebut digelar pada Rabu (31/12/2025) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Padang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Kota Padang sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang membahas revisi agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025.

Hadir mendampingi Ketua, Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Hendrizal Azhar

Turut hadir jajaran anggota DPRD Padang, Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa sidang memiliki arti strategis dalam kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.



“Rapat paripurna ini menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan tugas DPRD selama Masa Sidang I Tahun 2025, sekaligus penegasan komitmen dalam memasuki Masa Sidang II Tahun 2026,” ujar Muharlion.

Sekretaris Dewan, (Sekwan) Hendrizal Azhar, dalam laporannya, menyampaikan bahwa sepanjang Masa Sidang I Tahun 2025-2026 yang berlangsung sejak September hingga Desember 2025, DPRD Padang telah menunjukkan kinerja kelembagaan yang aktif dan produktif.

Hal tersebut katanya, tergambar dalam Laporan Kegiatan dan Produk DPRD Kota Padang yang mencakup pelaksanaan rapat-rapat, pembentukan produk legislasi, peninjauan lapangan, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, selama masa sidang tersebut, DPRD Padang telah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara konsisten, meskipun dihadapkan pada dinamika dan tantangan pembangunan daerah.



“DPRD berkomitmen memastikan setiap agenda berjalan sesuai mekanisme dan memberi dampak langsung bagi kepentingan masyarakat Kota Padang,” ujar Hendrizal.

Sepanjang masa sidang, DPRD Padang menggelar berbagai rapat internal dan eksternal dengan intensitas tinggi.

Tercatat, rapat pimpinan dilaksanakan sebanyak delapan kali, rapat Badan Musyawarah lima kali, serta sembilan rapat paripurna biasa.

Selain itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang juga aktif menggelar rapat, baik internal maupun bersama pihak eksekutif, dengan total 11 kali pertemuan yang membahas berbagai kebijakan strategis daerah.

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Padang turut menjalankan tugas pengawasan etik anggota dewan melalui rapat internal dan rapat kerja, sementara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat untuk membahas agenda legislasi daerah.

Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) juga telah melaksanakan rapat internal dan rapat kerja bersama eksekutif, terutama dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas.



“Aktivitas komisi-komisi DPRD Kota Padang juga berlangsung intensif. Komisi I, II, III, dan IV melaksanakan rapat kerja dengan perangkat daerah sesuai bidang masing-masing. Komisi I mencatat enam kali rapat kerja dengan eksekutif, Komisi II sebanyak lima kali rapat kerja dan hearing, Komisi III menggelar lima kali rapat, sementara Komisi IV melaksanakan empat kali rapat kerja. Selain itu, fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang juga rutin melaksanakan rapat internal, dengan total puluhan pertemuan selama masa sidang,” terangnya.

Dari sisi produk legislasi, DPRD Padang telah berhasil menetapkan sebanyak empat Peraturan Daerah (Perda) selama masa sidang tersebut.

Selain itu, enam Keputusan DPRD dan satu Keputusan Pimpinan DPRD juga diterbitkan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kelancaran pelaksanaan tugas DPRD.

Produk-produk tersebut katanya, menjadi landasan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.

Kunjungan kerja tersebut melibatkan Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, komisi-komisi, serta panitia khusus, dengan tujuan memperoleh referensi dan masukan terkait kebijakan yang tengah dibahas.

Selain itu, DPRD Padang mencatat tingginya intensitas kunjungan tamu selama masa sidang. Tercatat sebanyak 325 kunjungan dari unsur DPRD dan pemerintah daerah, serta 101 kunjungan dari pimpinan dan masyarakat.

“Hal ini mencerminkan peran DPRD sebagai ruang aspirasi publik yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat telah terlaksana,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan DPRD Padang selama Masa Sidang I Tahun 2025-2026 merupakan wujud tanggung jawab lembaga legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap kinerja ini dapat terus ditingkatkan pada masa sidang berikutnya, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Dengan berakhirnya kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025-2026, DPRD Padang bersiap membuka Masa Sidang II Tahun 2026.

“Dengan dibukanya Masa Sidang II Tahun 2026, kami dari Pemerintah Kota Padang berharap seluruh agenda DPRD dapat berjalan lebih optimal, selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Padang,” harapnya.(adv)


PADANG - UPAYA memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan daerah kini memasuki babak baru. DPRD Kota Padang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (31/12/2025)

Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa Perda ini memiliki peran strategis bagi masa depan pangan daerah.

“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion saat memimpin rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Padang, yakni Mastilizal Aye, Jupri, dan Osman Ayub, serta anggota DPRD dari delapan fraksi. Dari jajaran eksekutif, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, OKP, dan tamu undangan lainnya.



Ranperda Penyelenggaraan Pangan sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris. Pansus ini beranggotakan 11 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Padang.

Dalam laporan hasil pembahasan, Faisal Nasir menjelaskan bahwa substansi Ranperda telah dirancang agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 15–18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga terkait. Dari proses tersebut, Pansus III menekankan pentingnya kejelasan pada setiap pasal. “Setiap pasal diharapkan mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur,” jelas Faisal.



Meski masih terdapat sejumlah catatan dan masukan, Pansus III menilai Ranperda Penyelenggaraan Pangan sudah layak ditetapkan menjadi Perda. “Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya.

Pansus III juga merekomendasikan agar setelah disepakati DPRD, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum serta penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana. “Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.

“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutup Fadly Amran. (adv)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.