Latest Post



PADANG - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasionak (PAN), Rustam Efendi meminta para camat dan lurah pada Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang lebih bersinergi dengan DPRD Padang. Menurutnya, apqbila sinergi tersebut berjalan baik akan berdampak pada pembangunan daerah.

Secara spesifik Rustam Efendi menyebut, salah satu sinergi tersebut berkaitan dengan pengalokasian dana pokok pikiran anggota DPRD Padang. Anggota dewan bakal mengalokasikan dana pokirnya ke kecamatan maupun kelurahan.

"Jujur saja, apabila dana pokir dewan tidaj dialokasikan berdampak pada kegiatan di kecamatan dan kelurahan," kata Rustam ketika berbincang-bincang dengan media beberapa waktu lalu.

Rustam menceritkan penglamannya bahwa ada kecamatan dan kelurahan untuk kegiatan rutin saja kekurangan dana. Maka itu perlu sinergi antara camat dan lurah dengan anggota dewan.

"Memang ada dana Musrenbang, tapi dana itu tidak cukup menunjang pembangunan di kecamatan maupun di kelurahan," tegas anggota DPRD Pdang daerah pemilihan Koto Tangah ini.

Permintaan sinergi tersebut menyikapi kurangnya respon camat dan lurah ketika anggota dewan melakukan reses ke derahnya.

Pada kesempatan ini Rustam meminta para camat lebih aktif dalam mendapatkan dana pokok pikiran dewan.(***)


PADANG - Menarik! Berolahraga sambil menjemput aspirasi warga. Ya, begitulah cara anggota DPRD Padang, Rafli Boy menampung persoalan masyarakat yang ada di daerah pemilihan (dapil) yakni Padang Timur dan Padang Selatan.

Pantauan media ini, Minggu (13/10/2024) pagi, kegiatan Reses I Tahun 2024 Rafli Boy diawali dengan olahraga jalan sehat di seputaran Kompleks Perumahan Filano, Parak Karakah. Terlihat, ribuan warga antusias mengikuti jalan sehat tersebut.

Setelah jalan sehat yang titik kumpulnya di lapangan bola kaki, Komplek Filano, warga juga mengikuti senam massal. Berbarengan dengan senam massal, pembagian doorprize dilakukan.

Sejurus kemudian, barulah kegiatan dengar pendapat antara anggota DPRD Rafly Boy dengan masyarakat dimulaj.

Berbagai persoalan disampaikan warga seperti persoalan banjir, jalan rusak dan gizi buruk (stunting). Tidak itu saja, fasilitas umum terkait penerangan jalan dan ketiadaan kursi di kantor kelurahan juga dikeluhkan.

Menanggapi persoalan yang diadukan warga, Rafli Boy meminta kepada Ketua Rukun Warga (RW) untuk membuat perencanaan perbaikan-perbaikan sehingga akan mudah diusulkan.

"Hendaknya para Ketua RW membuat perencanaan perbaikan. Kalau perlu perencanaan tersebut dilaporkan setiap tiga bulan," kata politisi Nasdem ini disela-sela kegiatan.



Rafli Boy menegaskan apabila perencanaan perbaikan tersebut dilakukan secepatnya, dirinya optimis bisa mengatasi persoalan banjir dan jalan rusak. Sebagai anggota DPRD Padang, dia bisa mengusulkan anggaran untuk perbaikan jalan rusak dan mengatasi banjir melalui dana pokok pikiran(pokir).

"Selama ini kita banyak bergantung dengan dana musrenbag. Jujur saja dana dari Musrenbag tidak cukup mengatasi persoalan warga," jelasnya.

Terakhir, Rafli Boy mengatakanrealisasi perbaikan jalan dan mengatasi banjir baru akan terwujud pada tahun 2026. Untuk itulah, dia berharap perencanaan perbaikan disusun dari sekarang.

"Prosesnya dari sekarang. Sebab, dana pokirnyq baru teralisasi tahun 2026," tegas Rafli Boy. (***)


PADANG - Anggota DPRD Padang menjemput aspirasi warga daerah pemilihannya dalam rangka Resew I Tahun 2024. Reses dilaksanakankelurahan Batang Kabung Ganting, Koto Tangah, Sabtu (12/10/2024), di gelar diLapangan Karate Batang Kabung Ganting, Koto Tangah.

Rustam Efendi mengatakan, di Kelurahan Batang Kabung Ganting ini merupakan reses pertama tahun 2024. Mengenai, berbagai usulan warga dimana reses dilakukan, memang tidak lepas dari permasalahan drainase yang tersumbat, juga karena sudah lama.

"Sehingga drainase lama dan yang tersumbat mengakibatkan banjir. Apalagi saat saat hujan yang lebat, juga betonisasi, itu yang harus kita benahi kedepannya," ucap Rustam Efendi yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Padang ini.

Ditambahkannya, persoalan perekonomian masyarakat merupakan hal yang selalu menjadi usulan saat reses, karena masih banyak warga kita yang kurang mampu, itu bagaimana caranya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Disebutnya, untuk penyaluran pokok pokok pikiran DPRD Kota Padang di Batang Kabung Ganting itu cukup luar biasa juga. Itu terealisasi sebesar 300 juta dan lebih banyak ke Olahraga dan kepemudaan.

"Insha Allah untuk 2025 kita akan arahkan pembangunan," pungkas Rustam Efendi. 

Pada kesempatan yang sama Kasi Trantib Batang Kabung, Yudi mewakili Lurah menyampaikan, pihak kelurahan sangat berbangga hati atas reses yang dilakukan Rustma Efendi di daerah Batang Kabung Ganting ini.

Ia mengatakan, antara kelurahan dengan anggota dewan harus bersinergi

untuk melakukan pembangunan.

"Kita tahu, dikelurahan hanya ada dana fasilitas lingkungan (Fasling) yang hanya 35 juta, sangat sedikit kie pembangunan yang didapat," ujarnya.

Disebutnya, untuk itu perlu bersinergi antara kelurahan dengan anggota dewan yang mempunyai dana pokir yang sangat memadai.

"Tentunya ada keterikatan yang kuat warga setempat dengan anggota dewan yang terpilih. Seperti bapak Rustam Efendi selaku anggota dewan yang sudah dipercayai warga Batang Kabung ini," tuturnya.

Kesempatan itu, Yudi pun berharap, bapak Rustam Efendi untuk bisa memberikan perhatian kepada kelurahan Batang Kabung Ganting, baik itu terhadap kesejahteraan masyarakat atauoun fasilitas umum bagi warga.

"Untuk itu warga harus sepakat dengan anggota dewan yang terpilih, khususnya bapak Rustam Efendi ini," pungkasnya. (man)



JAKARTA - Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan dugaan korupsi pada BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. Laporan tersebut berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tahun 2016.  Indikasi kerugian negara/perusahaan minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 atas realisasi pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi (AC) merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp50.400.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.

Pengurus KPK Darlinsah, SH menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan pengadaan 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH 1526 E-111 model New Grand Tourismo tersebut diketahui adanya permasalahan sebagai berikut.

Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Perum DAMRI tidak memiliki kajian/justifikasi yang dipergunakan sebagai acuan pemilihan metode pengadaan melalui Penunjukan Langsung kepada PT Adedanmas.

Ketiga, sebanyak 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI memlliki tahun pembuatan 2014 sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Keempat, sebanyak 30 unit bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI, sebelumnya merupakan unit yang telah diserahterimakan kepada PO Pahala Kencana.

Menurut LHP BPK terdapat ketidaksesuaian spesifikasi bus yang diserahkan khususnya berkaitan dengan tahun pembuatan bus yang diserahkan, dengan indikasi kerugian minimal sebesar Rp8.288.460.000,00 yang merupakan selisih antara nilai pembayaran sesuai kontrak pengadaan bus oleh PT Adedanmas dengan nilai pembayaran dari PT Adedanmas ke pihak Principal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

BPK menyimpulkan masalah ini disebabkan oleh Direktur Utama Perum DAMRI dalam melaksanakan pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III tidak mengacu pada kebutuhan usaha dan dokumen yang berlaku. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kantor Pusat Perum DAMRI dinilai kurang cermat dalam melaksanakan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis.

Keterangan foto: Pengurus KPK Darlinsah, SH meyerahkan laporan kepada petugas PTSP Jampidsus Kejagung di Jakarta, Rabu (2/10/2024).(lin)



PADANG -  Sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian antara pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor Register : 21/VIII/KISB-PS/2024 telah berlangsung hari ini Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat, Jalan Sisingamangaraja.

Sidang kali ini dihadiri Darlinsah selaku Pemimpin Redaksi PenaHarian.com yang juga pemohon dan Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat dan juga sebagai termohon.

Terungkap dalam persidangan, Darlinsah menyampaikan perlunya data penerima/Mustahik untuk kontrol sosial memastikan penerima sudah sesuai yang disyaratkan menurut syariat Islam, dan memastikan bahwa dana zakat itu benar-benar sampai kepada penerima atau tepat sasaran, ujar Darlin sapaan akrabnya.

Tak sampai disitu, data penerima harusnya terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan atau pemberi/Muzakki zakat kepada Baznas Sumatera Barat.

"Bila disebut Baznas data penerima dana zakat itu rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik. Izinkan kami menyampaikan bukti bahwa seringkali Baznas Sumbar mendistribusikan dana zakat dan dipublikasi di media massa", kata Darlinsah.

Hal bukti yang diajukan tersebut, direspon oleh Ketua Majelis Hakim, Baik silahkan, ini akan menjadi pertimbangan bagi kami, jawab majelis komisioner.

Meski demikian, menurut Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat, data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka ke publik.

Kemudian diluar persidangan Darlinsah kepada Wartawan menyampaikan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. 

"Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.

"Dalam persidangan telah terungkap bahwa dalam Peraturan Baznas RI tentang informasi yang dikecualikan itu adalah data pemberi zakat, dan tidak ada disebutkan data penerima zakat", jelas Darlinsah.

Darlinsah juga berharap Baznas Sumbar konsisten, faktanya banyak kegiatan pendistribusian dana zakat oleh Baznas bersama Gubernur Sumbar kepada masyarakat dipublikasikan di media massa, serta jelas disebutkan siapa nama penerima, alamat beserta nilai dana zakat yang diterima.

"Saya menyakini bahwa majelis komisioner akan memutus sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan", tukas Darlinsah.

Selanjutnya pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan.(***)

     

PADANG - Media online PenaHarian.com dikabarkan mengajukan permohonan sengketa informasi publik dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sidang tahap pembuktian akan digelar di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis (19/9/2024) besok.

Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, Darlinsah, SH mengatakan bahwa sengketa ini bermula saat pihaknya mengajukan permohonan informasi berupa salinan dokumen terkait dana yang diterima beserta pendistribusian oleh Baznas Sumbar selama tahun 2019 sampai dengan 2023.

Darlinsah menyebut permintaan salinan dokumen tersebut untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.

“Permintaan kami sampaikan pada 21 Mei 2024 ditujukan kepada Sekretaris atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas Provinsi Sumatera Barat namun tidak ditanggapi,” sebut Darlinsah kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Karena tak ada tanggapan, pihaknya kemudian melayangkan surat keberatan kepada Ketua Baznas Sumbar pada Kamis, 13 Juni 2024.

Namun surat keberatan tersebut tetap tidak ditanggapi. Pihaknya kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar.

Ia menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ.

“Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.

Atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang disampaikan, pihaknya menduga Baznas Sumbar gagal menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuatnya sendiri.

Karena itu pihaknya menyampaikan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur bahwa mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. ini landasan kami mengajukan sengketa,” imbuhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak mengapresiasi PenaHarian.com telah melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial hingga melakukan sengketa informasi publik dengan termohon Baznas Sumatera Barat di Komisi Informasi Sumatera Barat.

"Kita apresiasi langkah PenaHarian.com. Ini mewakili keinginan masyarakat Sumatera Barat dalam pengawasan terhadap Baznas", kata Khairuddin Simanjuntak kepada Wartawan di kantor DPRD Sumbar, Rabu (18/9/2024).

Menurut DPRD yang sudah menjabat 2 periode itu, pihaknya tidak ada intervensi kepada Komisi Informasi. Ia meyakini bahwa majelis Komisi Informasi akan memutus sesuai aturan yang berlaku.

"Kita semua sayang dan bangga kepada Baznas Sumbar, begitu banyak dana zakat yang disalurkan kepada masyarakat", ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Juntak, dana ummat yang dikelola oleh Baznas dan untuk kepentingan ummat itu tidak rahasia, namun mestinya terbuka ke publik. Masyarakat berhak mengawasi pengelolaan dana zakat, mulai dari perencanaan, pengumpulan hingga pendistribusian.

"Semua masyarakat Sumatera Barat berhak mengawasi Baznas termasuk pendistribusian dana zakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat" tukas Khairuddin Simanjuntak.

Adapun sidang pemeriksaan awal dan mediasi telah dilakukan pada Selasa 10 September 2024. Namun informasi yang dimohonkan belum bisa dipenuhi Baznas Sumbar, sehingga sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.(***)



PADANG - Sedikitnya 200 anak yatim dari perwakilan Panti Asuhan Mentawai menerima santunan dan tali asih. Santunan tersebut diberikan Wakil Ketua DPRD Padang, Jupri yang telah menjadi kegiatan rutin tahunan.

"Ini adalah kegiatan rutin sekaligus bentuk ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mempercayai saya kembali sebagai anggota dewan," kata Jupri disela-sela kegiatan, Minggu (15/9/2024).

Pria yang akrab dipanggil Mak Dang ini menjelaskan agar anak-anak yatim piatu itu juga senantiasa bersyukur atas kebaikan yang diterimanya dan mendoakan mereka yang selalu berkontribusi dan memberikan bantuan.

Disebutkan Mak Dang, selain memberikan santunan, para anak yatim juga diberi motivasi.

Politisi Partai Amanat Nasional ini berpesan kepada para anak yatim dan piatu yang hadir untuk menimba ilmu setinggi mungkin, sehingga kelak bisa menjadi anak yang membanggakan bagi orang tuanya yang telah tiada.

"Jadilah kebanggaan orang tua. Bahkan harus menjadi teladan, itu yang kita harapkan. Harus punya semangat yang tinggi untuk menimba ilmu dan berkontribusi lagi untuk orang lain. Kita doakan semua sehat," harapnya.

Jupri menambahkan, menjadi tugas khusus para wakil rakyat untuk mengawal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, termasuk kepada anak yatim dan piatu.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPR R, Asli Khaidir. Selain itu juga terlihat anggota DPRD Padang, Helmi Moesim dan Zalmadi dan tokoh masyarakat lainnya. (***)

Direktur Polteknas Komala Sari menerima penghargaan Rekor MURI


PEKANBARU - Politeknik Pengadaan Nasional mengadakan seminar nasional dengan tema "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pendidikan Vokasi Pengadaan", di lantai 2 Hotel Pangeran, Senin (9/9/2024).

Adapun topik bahasan yang dibawakan oleh pemateri dalam seminar ini, pertama transformasi digital pengadaan jasa/barang pemerintah. Kedua, optimalisasi peningkatan kompetensi PPK, PPTK, Pokja pemilihan dan PP dalam PBJP. Ketiga, urgensi pengadaan e-catalog. Keempat, pentingnya pendidikan vokasi pengadaan. Kelima, potensi sengketa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Keenam, aspek hukum pidana pengadaan barang/jasa. Ketujuh, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pengadaan barang/jasa.

Ketua pelaksana, Vina Valentina dalam sambutannya mengatakan seminar ini merupakan seminar nasional pertama yang diadakan oleh kampus Politeknik Pengadaan Nasional, yang sekaligus merupakan kuliah umum pertama bagi mahasiswa angkatan pertama di Politeknik Pengadaan Nasional.

"Kita sebagai akademisi, peneliti, pengamat dan praktisi di sektor pengadaan barang dan jasa perlu mengangkat tema ini dalam seminar nasional kali ini sebagai sarana mengembangkan ide opini dan menyampaikan hasil hasil temuan untuk dimanfaatkan lebih lanjut dalam pengembangan Indonesia di masa yang ke depannya," ungkap Vina.

Ia menambahkan tujuan diadakan kegiatan seminar ini yaitu menyebar luaskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mendiskusikan dan menerapkan hasil karya penelitian di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.

"Selain itu juga dilakukan ajang penilaian atau award bagi UKPBJ yang terdapat di Provinsi atau Kabupaten kota se Provinsi Riau. Penilaian ulang ini dilakukan berdasarkan angka kematangan unit kerja pengadaan barang atau jasa (UKPBJ). Kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mendukung UKPBJ agar memiliki tata kelola yang baik dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pengembangan yang lebih besar lagi," jelasnya.

Direktur Politeknik Pengadaan Nasional, Kamala sari dalam sambutannya mengatakan Politeknik Pengadaan Nasional Kota Pekanbaru berdiri pada 11 Januari 2024, merupakan kampus vokasi pertama dalam pengadaan barang/jasa. Berlokasi di Jalan Semangka, Gang Nurul Ima, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dibawah Yayasan Pendidikan Komala Sari Piliang dan telah mendapat Surat Keputusan Izin dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Politeknik Pengadaan Nasional dibekali dengan ilmu pengadaan, dan didampingi oleh sertifikat ahli pengadaan, sehingga nantinya sarjana pengadaan yang dihasilkan oleh politeknik pengadaan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," ungkap Kamala.

Ia menyebutkan Politeknik Pengadaan Nasional 30% teori dan 70% praktek sehingga skill lulusannya benar benar kompeten dalam rangka mendukung kinerja pemerintah khususnya bidang pengadaan barang/jasa.

"Politeknik Pengadaan Nasional sebagai kampus vokasi pertama di Indonesia merasa terpanggil untuk berkontribusi terhadap pengembangan SDM pengadaan di Provinsi Riau," katanya.(***)


PEKANBARU - Ketua Ikatan Keluarga Jawa Riau (IKJR), Rinto Pramono mendukung program bea siswa yang digagas Yayasan Politeknik Pengadaan Nasional (Polteknas) Pekanbaru. Bentuk dukungan tersebut diimplementasikan dengan penandatanganan MoU antara IKJR dan Yayasan Polteknas.

Disampaikan Rinto, Politeknik Pengadaan Nasional merupakan yang pertama di Indonesia. Untuk itu, ini kesempatan bagi generasi muda maupun para pegawai negeri dalam mendapatkan pendidikan spesifikasi pengadaan barang dan jasa.

"Saya yakin, spesifikasi keilmuan pengadaan barang dan jasa akan membuka peluang kerja yang besar baik di instansi oemerintahan maupun swasta," jelas Rinto saat launching MoU kerjasama IKJR dan Yayasan Polteknas, Selasa (30/7/2024) di Pekanbaru.

Ditambahkan calon wakil bupati Kampar ini, dengan peluang kerja yang cukup terbuka tidak ada salahnya generasi muda memilih Polteknas untuk kuliah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Polteknas Pekanbaru Komala Sari mengapresiasi kerjasama Yayasan Polteknas dengan IKJR Kampar. Menurut Komala Sari, kerjasama ini adalah bentuk suport IKJR dalam mengembangkan dunia pendidikan khususnya keilmuan pengadaan barang dan jasa.

"Yayasan Polteknas Pekanbaru memberikan bea siswa pada calon mahasiswa yang menentukan pilihannya untuk kuliah di Polteknas Pekanbaru," sebut Komala Sari.

Seperti yg diamanatkan dalam Perpres nomir 16 Tahun 2018 yg dirubah pada Perpres nomir 12 Tahun 2021 dimana pada Pasal 88 disebutkan bahwa PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. 

Nah, lanjut Komala Sari, tentunya ini menjadi peluang bagi mahasiswa Polteknas untuk bersinergi dengan pemerintah.

Diketahui, ada program studi (Prodi) sarjana terapan di Polteknas Pekanbaru. Pertama, prodi Manajemen Kontrak Pemerintah dengan lulusan bergelar S.Tr.MKP.

Kemudian, prodi Bisnis Digital dengan lulusan bergelar S.Tr.Bd. Prodi ketiga adalah Ahli Madya dengan jurusan Paralegal dengan lulusan A.Md.P

Adapun pendaftaran bagi calon mahasiswa, Polteknas Pekanbaru membagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dibuka 1 Februari-31 Maret 2024. Gelombang kedua, 1 April -31  Mei dan Gelombang ketiga, 1 Juni-20 Agustus 2024.(agb)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.