Istri Dipaksa Suami ‘Begituan’ dengan Pria lain di Solok Selatan, Videonya Dijual di Situs Dewasa


SOLOKSELATAN — Polisi terus mendalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk pemaksaan merekam adegan tak senonoh oleh suami berinisial AL kepada istrinya sendiri (Bunga, nama disamarkan) di Solok Selatan (Solsel) Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, sejauh ini ada lima video berisi adegan ranjang istri AL dengan pria lain dan juga dengan AL sendiri.

“Sesuai pengakuan tersangka, ada lima video. Bukan hanya video dia dengan istrinya, tapi juga istrinya dengan lelaki lain,” ungkap Dwi kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Dwi melanjutkan, video-video itu rencananya akan dijual oleh tersangka ke situs dewasa.

“Tujuannya, tentu agar dapat uang dari penjualan ke situs dewasa tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya masih memeriksa AL dan menelusuri apakah video itu sudah tersebar atau belum.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Bunga melaporkan suaminya AL ke Kepala Jorong dan kepolisian usai dirinya dipukuli.

Menurut Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Purwanto, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku, kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal tanggal 9 Mei 2021 malam.

“Saat itu istrinya mengingatkan tersangka bahwa baju anak mereka belum dibeli sedangkan lebaran sudah dekat,” kata Dwi Purwanto, Sabtu (12/6/2021).

Mendengar ucapan itu, tersangka langsung emosi. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.

“Sambil marah-marah, tersangka menyuruh istrinya malam itu juga mencari laki-laki lain. Tersangka juga mengancam mencampakkan istrinya jika tidak mendapatkan video hubungan tersebut,” sambung Dwi.

Dilanjutkannya, Bunga menuruti perintah suaminya. Malam itu Bunga pergi ke daerah Padang Aro dan mencari seseorang untuk diajak berhubungan intim.

“Bunga kemudian berhubungan intim dengan seseorang di suatu tempat, tetapi karena suasana gelap ia tidak bisa merekam adegan tersebut,” ujar Dwi.

Singkat cerita, sekira pukul 04.00 WIB Bunga pulang ke rumah. AL kemudian menagih rekaman video hubungan intim tersebut. Karena tidak berhasil mendapatkannya, mereka berdua kembali terlibat cekcok hingga AL memukuli Bunga.

Dwi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka video tersebut rencananya akan di jual ke situs porno.

“Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya. (sk)


Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.