Konsultan Hukum John Hendri Surati Kapolda Sumbar Minta Proses Hukum Ilham Maulana Dilanjutkan
PADANG - Konsultan Hukum John Hendri menyurati Kapolda Sumbar guna meminta kejelasan status perkara dugaan kasus pemotongan dana pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.
"Kami hanya mewakili masyarakat yang ingin mengetahui sejauhmana proses hukum yang saat ini ditangani di Polresta Padang," kata John Hendri, Minggu (21/11/2021).
Purnawirawan Polisi berpangkat Komisaris Besar ini mengatakan, masyarakat berhak tau proses hukum yang didasari pelaporan masyatakat itu sendiri. Maka dari itu dirinya terpanggil mewakili masyarakat untuk menyurati Kapolda Sumbar.
Mencermati laporan Konsultan Hukum John Hendri, berkas pelaporan yang sudah diserahkan pada Kapolda Sumbar sejak bulan September lalu. Berkas tersebut juga dilampirkan pemberitaan dugaan kasus pemotongan dana pokir Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.
Dengan menyurati Kapolda, John Hendri berharap agar kasus ini dibuka informasinya kepada masyarakat. Kemudian, dia juga berharap agar Kapolda juga menginstruksikan jajarannya segera menyelesaikan proses hukumnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunggu berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) bantuan sosial yang menyeret Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana dari penyidik Tipikor Polresta Padang. Sikap ini diambil Kejari Padang setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu.
"SPDP memang sudah kami terima. Namun, untuk dilakukannya penyidikan perkara tentu kami menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Padang," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, Kamis (11/11/2021).
Disampaikan Therry, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa untuk meneliti terkait progres ke tingkat penyidikan dalam perkara ini.
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) yang menjerat Wakil DPRD Padang, Ilham Maulana terus bergulir. Bahkan, statusnya kini naik ke tingkat penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, naiknya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena di temukan unsur pidana yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.
“Ditemukannya unsur pidana ini berdasarkan keterangan saksi ahli kemarin. Namun penetapan tersangka belum, karena ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” katanya, Rabu (10/11/2021).(obr)