Anak Perusahaan PLN Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Berlakukan Shift Malam bagi Pekerja Wanita Hamil


PADANG - Perusahaan Haleyora Powerindo dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan karena diduga tidak memberikan hak tunjangan atau kompensasi khusus pada karyawan perempuan yang bekerja pada shift malam.

Selain itu, anak perusahaan PLN ini juga mempekerjakan wanita hamil pada jam shift malam di UP2D Command Center PT PLN Rayon Belanti

Temuan media oborsumbar.com di lapangan, perusahaan Haleyora mempekerjakan perempuan hamil saat shift malam. Selain itu, juga terlihat perempuan yang sedang sakit masuk kerja pada shift malam yang berlangsung jam 22.00 WIB-08.00 WIB.

"Pernah kejadian, karyawan  yang sakit bekerja saat shift malam. Karena tidak kuat, karyawan tersebut dipaksa untuk dipensiunkan," kata narasumber yang meminta namanya untuk ditulis.

Hasil investigasi oborsumbar.com, juga menemukan bahwa perempuan berusia di atas 50 tahun masuk ketika jam kerja shift malan.

Menurut informasi, perusahaan Haleyora Powerindo menerapkan jam kerja tiga shift, antara lain shift pagi waktu kerja jam 08.00 -16.00 WIB, shift sore dari jam 16.00-22.00 WIB dan shift malam antara pukul 22.00-08.00 WIB.

Sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam pasal 76 disebutkan perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter akan membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya.

Kemudian, UU tersebut juga memuat bahwa hak perempuan yang bekerja malam hari: mendapat makanan dan minuman bergizi, terjaga kesusilaan dan keselamatan selama bekerja, disediakan angkutan antar jemput. 

Sementara, Manager Region 4 Haleyora Power M. Azhar Sabri ketika beberapa kalu dikonfirmasi tidak merespon. Konfirmasi dilakukan oborsumbar.com dengan cara mengirim whatsapp dan telepon.(tim)

PLN, PT Haleyora

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.