September 2024



PADANG -  Sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian antara pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor Register : 21/VIII/KISB-PS/2024 telah berlangsung hari ini Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat, Jalan Sisingamangaraja.

Sidang kali ini dihadiri Darlinsah selaku Pemimpin Redaksi PenaHarian.com yang juga pemohon dan Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat dan juga sebagai termohon.

Terungkap dalam persidangan, Darlinsah menyampaikan perlunya data penerima/Mustahik untuk kontrol sosial memastikan penerima sudah sesuai yang disyaratkan menurut syariat Islam, dan memastikan bahwa dana zakat itu benar-benar sampai kepada penerima atau tepat sasaran, ujar Darlin sapaan akrabnya.

Tak sampai disitu, data penerima harusnya terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan atau pemberi/Muzakki zakat kepada Baznas Sumatera Barat.

"Bila disebut Baznas data penerima dana zakat itu rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik. Izinkan kami menyampaikan bukti bahwa seringkali Baznas Sumbar mendistribusikan dana zakat dan dipublikasi di media massa", kata Darlinsah.

Hal bukti yang diajukan tersebut, direspon oleh Ketua Majelis Hakim, Baik silahkan, ini akan menjadi pertimbangan bagi kami, jawab majelis komisioner.

Meski demikian, menurut Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat, data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka ke publik.

Kemudian diluar persidangan Darlinsah kepada Wartawan menyampaikan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. 

"Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.

"Dalam persidangan telah terungkap bahwa dalam Peraturan Baznas RI tentang informasi yang dikecualikan itu adalah data pemberi zakat, dan tidak ada disebutkan data penerima zakat", jelas Darlinsah.

Darlinsah juga berharap Baznas Sumbar konsisten, faktanya banyak kegiatan pendistribusian dana zakat oleh Baznas bersama Gubernur Sumbar kepada masyarakat dipublikasikan di media massa, serta jelas disebutkan siapa nama penerima, alamat beserta nilai dana zakat yang diterima.

"Saya menyakini bahwa majelis komisioner akan memutus sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan", tukas Darlinsah.

Selanjutnya pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan.(***)

     

PADANG - Media online PenaHarian.com dikabarkan mengajukan permohonan sengketa informasi publik dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sidang tahap pembuktian akan digelar di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis (19/9/2024) besok.

Pemimpin Redaksi PenaHarian.com, Darlinsah, SH mengatakan bahwa sengketa ini bermula saat pihaknya mengajukan permohonan informasi berupa salinan dokumen terkait dana yang diterima beserta pendistribusian oleh Baznas Sumbar selama tahun 2019 sampai dengan 2023.

Darlinsah menyebut permintaan salinan dokumen tersebut untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.

“Permintaan kami sampaikan pada 21 Mei 2024 ditujukan kepada Sekretaris atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas Provinsi Sumatera Barat namun tidak ditanggapi,” sebut Darlinsah kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Karena tak ada tanggapan, pihaknya kemudian melayangkan surat keberatan kepada Ketua Baznas Sumbar pada Kamis, 13 Juni 2024.

Namun surat keberatan tersebut tetap tidak ditanggapi. Pihaknya kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar.

Ia menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ.

“Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ. Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.

Atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang disampaikan, pihaknya menduga Baznas Sumbar gagal menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuatnya sendiri.

Karena itu pihaknya menyampaikan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat.

“Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur bahwa mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. ini landasan kami mengajukan sengketa,” imbuhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak mengapresiasi PenaHarian.com telah melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial hingga melakukan sengketa informasi publik dengan termohon Baznas Sumatera Barat di Komisi Informasi Sumatera Barat.

"Kita apresiasi langkah PenaHarian.com. Ini mewakili keinginan masyarakat Sumatera Barat dalam pengawasan terhadap Baznas", kata Khairuddin Simanjuntak kepada Wartawan di kantor DPRD Sumbar, Rabu (18/9/2024).

Menurut DPRD yang sudah menjabat 2 periode itu, pihaknya tidak ada intervensi kepada Komisi Informasi. Ia meyakini bahwa majelis Komisi Informasi akan memutus sesuai aturan yang berlaku.

"Kita semua sayang dan bangga kepada Baznas Sumbar, begitu banyak dana zakat yang disalurkan kepada masyarakat", ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Juntak, dana ummat yang dikelola oleh Baznas dan untuk kepentingan ummat itu tidak rahasia, namun mestinya terbuka ke publik. Masyarakat berhak mengawasi pengelolaan dana zakat, mulai dari perencanaan, pengumpulan hingga pendistribusian.

"Semua masyarakat Sumatera Barat berhak mengawasi Baznas termasuk pendistribusian dana zakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat" tukas Khairuddin Simanjuntak.

Adapun sidang pemeriksaan awal dan mediasi telah dilakukan pada Selasa 10 September 2024. Namun informasi yang dimohonkan belum bisa dipenuhi Baznas Sumbar, sehingga sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.(***)



PADANG - Sedikitnya 200 anak yatim dari perwakilan Panti Asuhan Mentawai menerima santunan dan tali asih. Santunan tersebut diberikan Wakil Ketua DPRD Padang, Jupri yang telah menjadi kegiatan rutin tahunan.

"Ini adalah kegiatan rutin sekaligus bentuk ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mempercayai saya kembali sebagai anggota dewan," kata Jupri disela-sela kegiatan, Minggu (15/9/2024).

Pria yang akrab dipanggil Mak Dang ini menjelaskan agar anak-anak yatim piatu itu juga senantiasa bersyukur atas kebaikan yang diterimanya dan mendoakan mereka yang selalu berkontribusi dan memberikan bantuan.

Disebutkan Mak Dang, selain memberikan santunan, para anak yatim juga diberi motivasi.

Politisi Partai Amanat Nasional ini berpesan kepada para anak yatim dan piatu yang hadir untuk menimba ilmu setinggi mungkin, sehingga kelak bisa menjadi anak yang membanggakan bagi orang tuanya yang telah tiada.

"Jadilah kebanggaan orang tua. Bahkan harus menjadi teladan, itu yang kita harapkan. Harus punya semangat yang tinggi untuk menimba ilmu dan berkontribusi lagi untuk orang lain. Kita doakan semua sehat," harapnya.

Jupri menambahkan, menjadi tugas khusus para wakil rakyat untuk mengawal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, termasuk kepada anak yatim dan piatu.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPR R, Asli Khaidir. Selain itu juga terlihat anggota DPRD Padang, Helmi Moesim dan Zalmadi dan tokoh masyarakat lainnya. (***)

Direktur Polteknas Komala Sari menerima penghargaan Rekor MURI


PEKANBARU - Politeknik Pengadaan Nasional mengadakan seminar nasional dengan tema "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pendidikan Vokasi Pengadaan", di lantai 2 Hotel Pangeran, Senin (9/9/2024).

Adapun topik bahasan yang dibawakan oleh pemateri dalam seminar ini, pertama transformasi digital pengadaan jasa/barang pemerintah. Kedua, optimalisasi peningkatan kompetensi PPK, PPTK, Pokja pemilihan dan PP dalam PBJP. Ketiga, urgensi pengadaan e-catalog. Keempat, pentingnya pendidikan vokasi pengadaan. Kelima, potensi sengketa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Keenam, aspek hukum pidana pengadaan barang/jasa. Ketujuh, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pengadaan barang/jasa.

Ketua pelaksana, Vina Valentina dalam sambutannya mengatakan seminar ini merupakan seminar nasional pertama yang diadakan oleh kampus Politeknik Pengadaan Nasional, yang sekaligus merupakan kuliah umum pertama bagi mahasiswa angkatan pertama di Politeknik Pengadaan Nasional.

"Kita sebagai akademisi, peneliti, pengamat dan praktisi di sektor pengadaan barang dan jasa perlu mengangkat tema ini dalam seminar nasional kali ini sebagai sarana mengembangkan ide opini dan menyampaikan hasil hasil temuan untuk dimanfaatkan lebih lanjut dalam pengembangan Indonesia di masa yang ke depannya," ungkap Vina.

Ia menambahkan tujuan diadakan kegiatan seminar ini yaitu menyebar luaskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mendiskusikan dan menerapkan hasil karya penelitian di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.

"Selain itu juga dilakukan ajang penilaian atau award bagi UKPBJ yang terdapat di Provinsi atau Kabupaten kota se Provinsi Riau. Penilaian ulang ini dilakukan berdasarkan angka kematangan unit kerja pengadaan barang atau jasa (UKPBJ). Kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mendukung UKPBJ agar memiliki tata kelola yang baik dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pengembangan yang lebih besar lagi," jelasnya.

Direktur Politeknik Pengadaan Nasional, Kamala sari dalam sambutannya mengatakan Politeknik Pengadaan Nasional Kota Pekanbaru berdiri pada 11 Januari 2024, merupakan kampus vokasi pertama dalam pengadaan barang/jasa. Berlokasi di Jalan Semangka, Gang Nurul Ima, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dibawah Yayasan Pendidikan Komala Sari Piliang dan telah mendapat Surat Keputusan Izin dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Politeknik Pengadaan Nasional dibekali dengan ilmu pengadaan, dan didampingi oleh sertifikat ahli pengadaan, sehingga nantinya sarjana pengadaan yang dihasilkan oleh politeknik pengadaan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," ungkap Kamala.

Ia menyebutkan Politeknik Pengadaan Nasional 30% teori dan 70% praktek sehingga skill lulusannya benar benar kompeten dalam rangka mendukung kinerja pemerintah khususnya bidang pengadaan barang/jasa.

"Politeknik Pengadaan Nasional sebagai kampus vokasi pertama di Indonesia merasa terpanggil untuk berkontribusi terhadap pengembangan SDM pengadaan di Provinsi Riau," katanya.(***)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.