Januari 2024

Relawan Prabowo-Gibran melakukan sosialisasi pasangan Capres nomor urut 2 di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (27/1/2024)

PADANG - Ratusan warga yang tergabung dalam relawan Gerakan Sekali Putaran (GSP) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan sosialisasi gerakan pilpres sekali Putaran, Sabtu (27/01/2024). 

Kegiatan difokuskan di dua kecamatan yakni Kecamatan Lubuk Begalung dan Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumbar. 

Koordinator Provinsi GSP Sumbar, Abdul Azis mengatakan, masyarakat Sumbar sangat antusias dan sangat senang dengan adanya kegiatan yang dilakukan relawan GSP. 

Sebab selain sosialisasi, relawan GSP juga membagikan susu UHT gratis kepada anak-anak serta paket merchandise yang terdiri dari kaos, kalender, gantungan kunci, stiker, dan flyer.

"Antusias masyarakat disini sangat tinggi terbukti dengan ekspresi dan respon bahagia mereka ketika mendapatkan paket merchandise dan susu UHT gratis dari relawan GSP," kata Abdul Azis

Dikatakan, tak hanya senang, masyarakat pun sangat menginginkan Prabowo-Gibran memimpin Indonesia. Bahkan secara spontan mereka juga memanjatkan doa-doa dan harapan mereka agar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang sekali putaran dalam Pilpres 2024.

"Orang tua dari anak-anak yang ada disini juga berharap program makan siang gratis dan perbaikan gizi dapat segera direalisasikan ketika Pak Prabowo dan Mas Gibran terpilih dan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia," sebutnya

Dikatakan Azis di hadapan warga, GSP memaparkan tentang pentingnya Pilpres 2024 dilaksanakan dalam sekali putaran saja, supaya hemat waktu, hemat biaya, dan lebih damai. 

Sebab jika pilpres sampai ke putaran kedua, tentu hanya ada dua pasang calon presiden dan wakil presiden.

Tentu, kondisi ini berpotensi membuat masyarakat terbelah menjadi 2 kubu dan nantinya akan saling serang atau saling fitnah antara satu kubu dengan kubu yang lain, apalagi jika menggunakan isu SARA. 

"Hal ini bakal membuat keadaan sosial masyarakat tidak stabil, penuh ketakutan dan rasa was-was," ujarnya

Ditambahkan Azis masyarakat harus sadar apabila pilpres diselenggarakan 2 kali putaran maka akan memicu terjadinya pembelahan atau perpecahan di masyarakat. Isu-isu agama, ras, suku, dan golongan akan digunakan untuk saling fitnah atau saling serang antar anak bangsa. 

"Relawan GSP ingin masyarakat Indonesia khususnya yang berada di Sumatera Barat mengerti bahwa pilpres sekali putaran akan membuat ekonomi jauh lebih stabil, bantuan-bantuan sosial bisa cepat tersalurkan, ekonomi akan tumbuh pesat, dan beragam manfaat lainnya," paparnya.

Selain itu, kata Azis Sumbar selama ini dikenal dengan basisnya para pendukung Prabowo.

Oleh karena itu Azis optimis suara Prabowo dan Gibran di wilayah ini akan menang signifikan.

"Kita optimis Sumbar basisnya pendukung Prabowo dan secara nasional kita yakin pilpres bisa berjalan sekali putaran dengan kemenangan Prabowo Gibran," tukasnya.(rilis)



PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, menolak gugatan anggota DPRD Padang Helmi Moesim yang menggugat Partai Berkarya karena memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

Helmi sudah membayar uang kompensasi khusus agar tidak di PAW, namun tetap diproses sebab dinilai wan prestasi.

Dalam sidang putusan PN Padang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal didampingi hakim anggota Juandra dan Bakri diputus gugatan Helmi Moesim prematur karena harus perselisihan sengketa harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

"Memutus gugatan penggugat prematur karena belum melalui mahkamah partai," kata Said membacakan putusan, Selasa (9/1/2024) di PN Padang.

Pengacara tergugat dari Partai Berkarya Hafnizal mengatakan dengan tidak diterimanya gugatan Helmi Moesim maka tidak ada lagi upaya hukum dari tergugat.

"Putusan hakim sudah jelas. Gugatan lawan prematur dan tidak diterima hakim," kata Hafnizal.

Menurut Hafnizal dengan adanya putusan itu maka keputusan DPP Berkata untuk PAW Helmi Moesim yang digantikan Resmita harus segera dieksekusi.

"Perkara sudah selesai. Jadi PAW Helmi Moesim harus segera eksekusi," kata Hafinizal.


Desak Proses PAW

Kuasa hukum Resmita, Yusak David P mengatakan dengan selesainya gugatan Helmi Moesim tidak ada alasan lagi Pemprov Sumbar untuk menunda eksekusi PAW kliennya.

"Selama ini proses PAW klien saya yang sudah diputus DPP Berkarya dan telah diproses di Pemko Padang terganjal di Pemprov Sumbar. Alasannya ada gugatan, sekarang kan sudah putusannya," kata Yusak.

Yusak mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 disebutkan putusan Pengadilan Negeri dalam sengketa partai politik adalah tidak terakhir dan tidak ada lagi upaya banding.

"Jadi sudah jelas. Tidak.ada.lagi upaya banding sehingga proses PAW klien saya harus segera diproses," kata Yusak.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Padang.

Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.

Kronologis kasus

Menurut Helmi Moesim pada Juli.2023, DPP Berkarya memanggil seluruh anggota DPRD asal Berkarya untuk menegosiasi komitmen agar tidak di PAW.

Sebagai bentuk komitmen, anggota DPRD yang setuju kemudian membayar uang kontribusi khusus dengan total Rp 90 juta yang dibayarkan dalam 4 tahap.

"Saya salah satu anggota yang setuju dan kemudian membayar kontribusi khusus tahap awal," kata Helmi.

Kemudian, untuk tahap II menurut Helmi, dirinya memang terjadi keterlambatan dari batas waktu yang disepakati.

"Disepakati tanggal 5 Agustus 2023, tapi saya membayar tanggal 7 Agustus. Ini dikarenakan ada kecurigaan sebab waktu tahap I dibayarkan ke rekening bukan Partai Berkarya," jelas Helmi.

Helmi mengatakan setelah membayar kontribusi tahap II, tiba-tiba komitmen dicabut dan proses PAW dikeluarkan.

"Saya sudah menggugat ke Mahkamah Partai tapi ternyata tidak digubris sehingga saya gugat ke PN," kata Hemi.

Sudah Mundur

Ketua DPW Berkarya Sumbar Nila Sari Pramuharni mengatakan proses PAW Helmi dengan Resmita sebagai persih suara terbanyak kedua sudah melalui prosedur.

Hanya saja saat ini, proses PAW terhambat karena Helmi melakukan gugatan ke PN.

"Proses PAW sudah melalui prosedur. Dia sudah wan prestasi," kata Nila.

Selain itu, kata Nila, Helmi juga sudah menyatakan mundur pada 8 Juli 2023 dan surat mundur dipergunakan untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar.

"Nah, kalau sudah mundur tentu wajar proses sengketanya di Mahkamah Partai tidak digubris lagi," kata Nila.

Menurut Nila, gugatan Helmi ke PN diduga hanya akal-akalan untuk menghambat proses PAW kepada Resmita yang berhak.

"Surat PAW sudah turun dari DPP dan telah ditelaah oleh Wali Kota Padang dan KPU Padang. Surat telah dikirim ke Gubernur Sumbar untuk disetujui,.tapi ternyata belum bisa diproses dengan alasan masih ada gugatan," kata Nila.(tim)



PADANG - Anggota DPRD Padang, Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Padang.

Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal Zulfi dengan anggota Juandra dan Bakri, Senin (8/1/2024) tergugat menyerahkan sejumlah bukti.

Ketua Majelis Hakim Said mengatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (9/1/2024) dengan agenda kesimpulan dan putusan.

"Sidang dilanjutkan besok ya dengan agenda kesimpulan dan putusan," kata Said.

Pengakuan Helmi Moesim

Menurut Helmi Moesim pada Juli.2023, DPP Berkarya memanggil seluruh anggota DPRD asal Berkarya untuk menegosiasi komitmen agar tidak di PAW.

Sebagai bentuk komitmen, anggota DPRD yang setuju kemudian membayar uang kontribusi khusus dengan total Rp 90 juta yang dibayarkan dalam 4 tahap.

"Saya salah satu anggota yang setuju dan kemudian membayar kontribusi khusus tahap awal," kata Helmi.

Kemudian, untuk tahap II menurut Helmi, dirinya memang terjadi keterlambatan dari batas waktu yang disepakati.

"Disepakati tanggal 5 Agustus 2023, tapi saya membayar tanggal 7 Agustus. Ini dikarenakan ada kecurigaan sebab waktu tahap I dibayarkan ke rekening bukan Partai Berkarya," jelas Helmi.

Helmi mengatakan setelah membayar kontribusi tahap II, tiba-tiba komitmen dicabut dan proses PAW dikeluarkan.

"Saya sudah menggugat ke Mahkamah Partai tapi ternyata tidak digubris sehingga saya gugat ke PN," kata Hemi dilansir dari Kompas.com


Sudah Mundur


Ketua DPW Berkarya Sumbar Nila Sari Pramuharni mengatakan proses PAW Helmi dengan Resmita sebagai persih suara terbanyak kedua sudah melalui prosedur.

Hanya saja saat ini, proses PAW terhambat karena Helmi melakukan gugatan ke PN.

"Proses PAW sudah melalui prosedur. Dia sudah wan prestasi," kata Nila.

Selain itu, kata Nila, Helmi juga sudah menyatakan mundur pada 8 Juli 2023 dan surat mundur dipergunakan untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar.

"Nah, kalau sudah mundur tentu wajar proses sengketanya di Mahkamah Partai tidak digubris lagi," kata Nila.

Menurut Nila, gugatan Helmi ke PN diduga hanya akal-akalan untuk menghambat proses PAW kepada Resmita yang berhak.

"Surat PAW sudah turun dari DPP dan telah ditelaah oleh Wali Kota Padang dan KPU Padang. Surat telah dikirim ke Gubernur Sumbar untuk disetujui,.tapi ternyata belum bisa diproses dengan alasan masih ada gugatan," kata Nila.(tim)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.