Latest Post


PAINAN - Kebakaran melanda bekas Wisma Mandala di Jalan Ilyas Yakub, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Senin (9/8/2021) sekitar pukul 13.10 WIB.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat api berkobar hebat dan asap hitam membumbung tinggi ke udara di atas gedung tersebut. Sementara di sepanjang jalan terlihat warga menyaksikan peristiwa kebakaran tersebut.

Sementara itu, Kadis Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan pihaknya menerjunkan dua armada pemadam ke lokasi dengan puluhan petugas untuk membantu memadamkan kebakaran.

“Kita sudah terjunkan 2 armada. Saat ini petugas masih bekerja,” kata Dailipal.

Ia menyebut objek yang terbakar merupakan gedung tiga lantai.

“Yang terbakar bekas hotel,” kata dia

Hingga berita ini terbit, ia belum merinci penyebab dan berapa kerugian akibat peristiwa itu. Menurut Dailipal, ia belum mendapat laporan dan tim masih fokus memadamkan api.

“Nanti kita informasikan selengkapnya,” pungkasnya. (sk)

Gubernur Sumbar, Mahyeldi


PADANG - Sekretaris Daerah Kota Padang (Sekdako) Amasrul telah dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dengan tuduhan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Sisi lain, Amasrul menduga penonaktifan dirinya karena pernah menolak menandatangani surat administrasi mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang.

“Itu saya lakukan karena mutasi tersebut diluar kewajaran,” kata Amasul beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan penolakannya itu karena proses pengangkatan pejabat tinggi pratama tersebut tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terkait tindakan Amasrul yang menolak menandatangani surat mutasi pejabat Pemko Padang karena melanggar aturan tersebut diapresiasi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Mahyeldi mengatakan, tindakan Amasrul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar dan patut mendapat pujian.

“Semua tindakan yang diambil harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang dilakukan Sekda Padang adalah sesuatu yang harus kita puji,” kata Mahyeldi , Senin (9/8/2021).

Mahyeldi mengungkapkan, saat menjabat wali kota Padang dirinya senantiasa meminta semua kepala OPD untuk mengingatkan dirinya jika melanggar aturan.

“Semua tindakan harus sesuai dan harus dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Harusnya ASN memang seperti itu, apa yang dilakukan Amasrul memang itu fungsinya OPD untuk mengingatkan,” kata Mahyeldi.

Terkait intervensi gubernur dalam kasus tersebut, Mahyeldi hanya ingin memastikan wali kota dan bupati termasuk Pemko Padang untuk mengikuti aturan yang ada.

Ia juga mengatakan sudah berkomunikasi dengan wali kota Padang.

Semua diberi arahan sesuai aturan yang ada. Saya sudah sampaikan (ke wali kota Padang), bahkan sudah dialog, pesan kita ikuti aturan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait nasib Amasrul sendiri masih akan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri yang saat ini masih prosesnya masing berlangsung. (sk)

Habib Rizieq Shihab


JAKARTA - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Ichwan menjelaskan masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya.

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8).

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.

"Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya.(dtc)

Anggota DPRD Padang, Dasman

PADANG - Pemerataan pendidikan yang digaungkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang hanya isapan jempol. Buktinya, hingga sekarang di Kecamatan Pauh hanya ada satu SMP Negeri. Kondisi ini cukup memiriskan ditambah lagi dengan sistem zonasi sehingga tamatan SD sulit mendapatkan sekolah negeri.

Berdasar informasi dari berbagai sumber, setiap tahunnya di Kecamatan Pauh ada sekitar 800 tamatan SD yang ingin melanjutkan pendidikan pada tingkat SMP. Sementara hanya terdapat satu SMP   yang daya tampungnya terbatas.

Menyikapi persoalan ini, anggota DPRD Padang, Dasman menyatakan bahwa penambahan SMP Negeri di Kecamatan Pauh merupakan sesuatu yang mendesak. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan agar Pemko Padang lebih serius memperhatikan pembangunan SMP Negeri di Pauh.

"Saya mendesak walikota paling lama tahun 2022 gedung sekolah SMP 44 sudah berdiri. Kami di DPRD Padang akan menyetujui usulan anggarannya," kata Dasman kepada oborsumbar.com, dalam beberapa kesempatan.

Putra asli Pauh ini mengungkapkan, persoalan anggaran untuk pembelian lahan tidak ada persoalan karena anggaran tersebut sudah dialokasikan dan disimpan Pemko. Yang jadi kendala, lanjut Dasman, ketersedian lahan gedung sekolah.

"Dengan sudah dibentuknya panitia pembelian lahan gedung sekolah, kita berharap gedung sekolah SMP 44 cepat teralisasi," tegasnya.

Pada kesempatan ini, Dasman mengingatkan pada semua pihak untuk tidak mempolitisasi dunia pendidikan. Sebab, menurutnya terhambatnya pembangunan SMPN 44 di Pauh karena semua pihak mementingkan unsur politik.

Pernyataan Dasman, ada juga benarnya. Dari fakta yang ada, perencanaan pembangunan gedung SMP 44 sudah berlangsung lama, namun belum terealisasi. Sementara, sisi lain sudah ada gedung SMP 45 di Dadok Tunggul Hitam.

Kepada panitia pengadaan lahan, Dasman berpesan untuk memperhatikan kondisi geografis lahan yang akan dijadikan gedung SMP 44 yang nantinya bisa menampung tamatan SD di Kecamatan Pauh.(obr)

Kontraktor pengerjaan drainase membiarkan tumpukan material galian yang menghambat akses warga.


PADANG - Tumpukan material galian proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase di kawasan Terandam, Padang meresahkan warga sekitar. Selain menghambat akses jalan, tumpukan material tersebut juga berdampak pada sektor usaha warga.

Safar (53), salah seorang warga yang bergerak di bidang percetakan mengaku tumpukan material proyek drainase ini berpengaruh pada pendapatannya. Apalagi, proyek ini juga menutup akses jalan ke tempat usahanya.

"Biasanya orang ramai untuk foto copy ke sini, namun sejak adanya proyek ini pendapatan berkurang. Belum lagi dengan pandemi, tentu tambah berkurang," kata Safar yang ditemui oborsumbar.com di lokasi proyek, Kamis (29/7/2021).

Safar bercerita bahwa pengerjaan penggalian tanah untuk drainase juga tidak memperhitungkan dampak lingkungan. Tumpukan tanah galian dibiarkan begitu saja sehingga sudah meresahkan warga. Kemudian lanjutnya, lantai tempat usahanya ada yang retak disebabkan alat berat.

Pantauan oborsumbar.com, selain retaknya lantai tempat usaha warga, pipa PDAM juga bocor sehingga air cukup banyak tergenang dibekas galian tersebut.

Tidak itu saja, masih dalam pantauan tumpukan material galian yang terdapat sepanjang Jalan Terandam menganggu estika kota. Belum lagi juga menghambat akses jalan.

Diketahui, sepanjang Jalan Terandam terdapat beberaoa usaha warga seperti percetakan, biro travel, show room mobil dan lain sebagainya. Pengerjaan proyek drainase oleh CV Dzaki Konstruksi ini secara langsung menghambat usaha warga.

Terkait persoalan diatas, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Padang, Nico Lesmana berjanji akan melakukan pengawasan lapangan. Nico bahkan secara tegas menegur rekanan pelaksana.

"Kita akan minta rekanan untuk segera membuang tumpukan galian tersebut," jelas Nico.

Nico juga mengupayakan agar rekanan pelaksana melakukan ganti rugi terkait tempat usaha warga yang rusak. (obr)


Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dengan salah seorang warga Air Bangis, Pasbar


AIRBANGIS - Polemik terkait legalitas lahan plasma 374 di Kenagarian Air Bangis, Pasaman Barat belum menemui titik terang. Satu sisi, masyarakat mengakui bahwa lahan tersebut legal namun sementara sisi lain pemerintah menyatakan lahan itu berada di kawasan hutan produksi.

Berlarut-larutnya penyelesaian polemik lahan 374 plasma tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia mendatangi langsung masyarakat petani plasma di Kenagarian Air Bangis. Politisi Demokrat itu berdialog dengan tokoh masyarakat, ninik mamak dan tokoh pemuda untuk mengetahui sejauhmana penyelesaian polemik lahan 374. Kedatangan Rezka ke Air Bangis karena diminta oleh tokoh masyarakat Captain Zulkhaimar berdialog dengan perwakilan masyarakat Air Bangis

Menurut tokoh pemuda, Yudia Warman lahan plasma itu legal. Bukti legalnya didukung dengan legalitas yang jelas seperti adanya surat perjanjian kerjasama antara PT BTN dengan KSU Air Bangis Semesta dalam pembangunan kebun plasma pada 30 Agustus 2003. 

"Izin prinsip untuk pembukaan lahan kebun plasma Nagari Air Bangis tanggal 7 Juli 2004 dan adanya rekomendasi kelayakan pembangunan kebun oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan tanggal 21 Desember 2004," kata Yudia, Kamis (5/8/2021) di Air Bangis.

Setelah itu adanya rekomendasi pelaksanaan land clearing oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 21 Desember 2004 serta pencairan fasilitas kredit dari Bank Mandiri dengan nomor akta perjanjian kredit Nomor 169 tanggal 23 Februari 2005. 

Dengan demikian, katanya hal tersebut telah memenuhi syarat adanya pembangunan kebun plasma dan juga sah sebagai legalitas kebun. 

"Akan tetapi seandainya menurut instansi terkait lahan 374 itu berada di kawasan hutan produksi tentu tidak serta-merta menerima begitu saja, karena kami punya legalitas yang jelas dari awal perjanjian dengan PT BTN," tegasnya.

Menyikapi tuntutan masyarakat penggarap tersebut, Rezka mengatakan sesuai Undang-Undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan tersebut, saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat Kementerian LHK.

“Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya khusus pada pengelolaan lahan tersebut, sesuai dengan aturan berlaku,,” ujar Rezka.

Rezka menambahkan, persoalan ini akan dibahas dalam agenda Komisi II DPR RI. Namun, Rezka juga meminta kepada masyarakat untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk membantu upayanya sebagai legislator.(obr)



PADANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul oleh Walikota Padang Hendri Septa berpotensi maladministrasi.

Menurut Yefri, sekda diangkat melalui mekanisme atau prosedur yang jelas. Selain itu, karena merupakan jabatan tinggi yang cukup strategis,  jabatan sekda pun rawan dipolitisasi.

Ia meminta Hendri Septa untuk bijak dan hati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Seorang Sekda itu diangkat berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif, sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata dia kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Terkait itu, pihaknya mendorong penyelesaian saat ini yang ada di Inspektorat Provinsi Sumbar dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan.

“Kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Kota Padang nonaktif Amasrul menilai dirinya dizalimi oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.

“Saya merasa dizalami, tapi karena beliau Wako tidak bisa diberikan masukan,” kata Amasrul kepada oborsumbar.com jaringan sumbarkita.id, Selasa (3/8/2021).

Amasrul bercerita, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan Tim Ad Hoc yang langsung diketuai Walikota Hendri Septa. Tim Ad Hoc beranggota sembilan orang yang jabatannya lebih rendah dari Amasrul. Dia menjalani pemeriksaan selama dua jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

“Anehnya, Tim Ad Hoc tidak tau masalah yang ditanyakan kepada saya,” jelas Amasrul.(sk)

Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Mensos Juliari P Batubara berfoto saat bagikan bansos pada tahun 2020 


JAKARTA - Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama eks Mensos Juliari P Batubara saat membagikan bantuan sosial (bansos)  ketika Pandemi Covid-19 kepada masyarakat kembali viral.

Foto tersebut diketahui diambil pada tahun 2020 lalu, sebelum Juliari dijerat kasus korupsi bansos tersebut.

foto itu pun dibagikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK (nonaktif) Giri Suprapdiono melalui media sosial twitter-nya @girisuprapdiono pada Rabu (4\8\2021).

Giri juga diketahui sebagai pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai menjadi PNS.

Dalam cuitannya, Giri seperti menyindir Firli, karena KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara.

Padahal, publik ramai menyoroti tuntutan terhadap Juliari yang tidak sesuai dengan perbuatannya dalam korupsi Bansos saat Pandemi hingga menyengsarakan masyarakat.

"Jejak digital itu kejam ya. Membagi bansos bersama eh.. koruptornya gak jadi mati penerima bansosnya yang setengah mati," cuit Giri seperti dikutip Suara.com.

Masih dalam cuitannya, Giri juga memposting video Juliari sebelum Wakil Bendahara Umum Bidang Program PDI Perjuangan tersebut dijerat oleh lembaga antirasuah. Dalam video itu, Juliari menyindir dirinya sendiri yang menyampaikan terkait bahaya korupsi.

"Jangan terngiang dan terpana dengan keindahan untaian kata katanya.. tapi tatap matanya.. karena mata tidak bisa menipu kata hatinya," isi cuitan Giri.

Seperti diketahui, jaksa penuntut memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(***)


PADANG - Seorang wanita berinisial FI (35) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan pencurian di Transmart Padang. Saat itu aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (31/7/2021) sore.

“Berdasarkan rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil sejumlah barang seperti parfum 22 botol, 3 tas merk Menbackpack dan sejumlah makanan ringan,” kata Rico, Rabu (4/8/2021).

Akibat perbuatan tersebut, pihak Transmart yang dirugikan Rp3 juta lebih melapor ke polisi.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Pelaku akhirnya ditangkap beberapa hari setelah kejadian di kawasan Pasar Raya Padang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu buah tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Kekinian, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut. (sk)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.