Warga Air Bangis, Pasbar Mengadu ke Anggota DPR RI Rezka Oktoberia, Ada Apa?


Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dengan salah seorang warga Air Bangis, Pasbar


AIRBANGIS - Polemik terkait legalitas lahan plasma 374 di Kenagarian Air Bangis, Pasaman Barat belum menemui titik terang. Satu sisi, masyarakat mengakui bahwa lahan tersebut legal namun sementara sisi lain pemerintah menyatakan lahan itu berada di kawasan hutan produksi.

Berlarut-larutnya penyelesaian polemik lahan 374 plasma tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia mendatangi langsung masyarakat petani plasma di Kenagarian Air Bangis. Politisi Demokrat itu berdialog dengan tokoh masyarakat, ninik mamak dan tokoh pemuda untuk mengetahui sejauhmana penyelesaian polemik lahan 374. Kedatangan Rezka ke Air Bangis karena diminta oleh tokoh masyarakat Captain Zulkhaimar berdialog dengan perwakilan masyarakat Air Bangis

Menurut tokoh pemuda, Yudia Warman lahan plasma itu legal. Bukti legalnya didukung dengan legalitas yang jelas seperti adanya surat perjanjian kerjasama antara PT BTN dengan KSU Air Bangis Semesta dalam pembangunan kebun plasma pada 30 Agustus 2003. 

"Izin prinsip untuk pembukaan lahan kebun plasma Nagari Air Bangis tanggal 7 Juli 2004 dan adanya rekomendasi kelayakan pembangunan kebun oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan tanggal 21 Desember 2004," kata Yudia, Kamis (5/8/2021) di Air Bangis.

Setelah itu adanya rekomendasi pelaksanaan land clearing oleh Bupati Pasaman Barat tanggal 21 Desember 2004 serta pencairan fasilitas kredit dari Bank Mandiri dengan nomor akta perjanjian kredit Nomor 169 tanggal 23 Februari 2005. 

Dengan demikian, katanya hal tersebut telah memenuhi syarat adanya pembangunan kebun plasma dan juga sah sebagai legalitas kebun. 

"Akan tetapi seandainya menurut instansi terkait lahan 374 itu berada di kawasan hutan produksi tentu tidak serta-merta menerima begitu saja, karena kami punya legalitas yang jelas dari awal perjanjian dengan PT BTN," tegasnya.

Menyikapi tuntutan masyarakat penggarap tersebut, Rezka mengatakan sesuai Undang-Undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan tersebut, saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat Kementerian LHK.

“Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya khusus pada pengelolaan lahan tersebut, sesuai dengan aturan berlaku,,” ujar Rezka.

Rezka menambahkan, persoalan ini akan dibahas dalam agenda Komisi II DPR RI. Namun, Rezka juga meminta kepada masyarakat untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk membantu upayanya sebagai legislator.(obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.