Tumpukan Material Galian Proyek Drainase di Kawasan Terandam Hambat Usaha Perekonomian Warga

Kontraktor pengerjaan drainase membiarkan tumpukan material galian yang menghambat akses warga.


PADANG - Tumpukan material galian proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase di kawasan Terandam, Padang meresahkan warga sekitar. Selain menghambat akses jalan, tumpukan material tersebut juga berdampak pada sektor usaha warga.

Safar (53), salah seorang warga yang bergerak di bidang percetakan mengaku tumpukan material proyek drainase ini berpengaruh pada pendapatannya. Apalagi, proyek ini juga menutup akses jalan ke tempat usahanya.

"Biasanya orang ramai untuk foto copy ke sini, namun sejak adanya proyek ini pendapatan berkurang. Belum lagi dengan pandemi, tentu tambah berkurang," kata Safar yang ditemui oborsumbar.com di lokasi proyek, Kamis (29/7/2021).

Safar bercerita bahwa pengerjaan penggalian tanah untuk drainase juga tidak memperhitungkan dampak lingkungan. Tumpukan tanah galian dibiarkan begitu saja sehingga sudah meresahkan warga. Kemudian lanjutnya, lantai tempat usahanya ada yang retak disebabkan alat berat.

Pantauan oborsumbar.com, selain retaknya lantai tempat usaha warga, pipa PDAM juga bocor sehingga air cukup banyak tergenang dibekas galian tersebut.

Tidak itu saja, masih dalam pantauan tumpukan material galian yang terdapat sepanjang Jalan Terandam menganggu estika kota. Belum lagi juga menghambat akses jalan.

Diketahui, sepanjang Jalan Terandam terdapat beberaoa usaha warga seperti percetakan, biro travel, show room mobil dan lain sebagainya. Pengerjaan proyek drainase oleh CV Dzaki Konstruksi ini secara langsung menghambat usaha warga.

Terkait persoalan diatas, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Padang, Nico Lesmana berjanji akan melakukan pengawasan lapangan. Nico bahkan secara tegas menegur rekanan pelaksana.

"Kita akan minta rekanan untuk segera membuang tumpukan galian tersebut," jelas Nico.

Nico juga mengupayakan agar rekanan pelaksana melakukan ganti rugi terkait tempat usaha warga yang rusak. (obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.