DPRD Padang Minta Pemerintah Pastikan Lahan Relokasi Aman


PADANG - Komisi III DPRD Kota Padang kembali menegaskan bahwa proses relokasi warga terdampak bencana harus dilakukan secara terukur, sesuai regulasi, dan mengutamakan keselamatan jangka panjang. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar Kamis (4/12/2025).

Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim, mengatakan bahwa isu relokasi menjadi fokus utama karena banyak warga yang tinggal di bantaran sungai dan merupakan kelompok paling terdampak dalam bencana banjir bandang beberapa waktu lalu. Menurutnya, kebijakan relokasi tidak boleh diambil secara terburu-buru tanpa landasan data yang kuat.

Helmi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembangunan rumah baru bagi warga terdampak, salah satunya tipe 36 yang dipaparkan oleh Dinas Perkim. Namun, pendataan terkait calon penerima manfaat masih berlangsung di lapangan dan harus dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kami dari DPRD meminta agar pendataan dilakukan sesuai aturan, jangan ada akal-akalan,” tegas Helmi.

Ia mengingatkan bahwa manipulasi data berpotensi menimbulkan konflik sosial dan menghambat proses pemulihan.

Dalam rapat tersebut, Helmi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan lahan untuk lokasi relokasi. Sementara pembangunan unit rumah bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akan diupayakan melalui bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun kementerian terkait.

Menurut Helmi, kementerian pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan membantu pembangunan hunian. Namun dukungan itu membutuhkan kepastian ketersediaan lahan yang sesuai, serta lokasi yang tidak terlalu jauh dari kawasan bencana agar warga tidak kesulitan beradaptasi.

Helmi menambahkan bahwa penentuan lahan relokasi harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aksesibilitas, jarak dengan sumber penghidupan warga, hingga kesesuaian lingkungan. Penyediaan lahan oleh pemerintah daerah disebut sebagai faktor utama dalam mempercepat program hunian tetap bagi warga terdampak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Osman Ayub, turut menyoroti rencana relokasi yang disebut-sebut berada di kawasan Lubuk Buaya. Ia menegaskan bahwa setiap lokasi relokasi harus melalui kajian menyeluruh, terutama terkait status tanah dan keamanan wilayah.

“Kita harus memastikan dulu status tanahnya. Jangan sampai lokasi yang dijadikan relokasi berada di pinggir sungai, karena itu sama saja memindahkan warga dari penderitaan ke penderitaan yang lain,” ujar Osman.

Osman juga menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi yang diajukan sebagai kawasan relokasi.

“Kita akan turun langsung meninjau beberapa lokasi rencana relokasi. Jadwal kunjungan sedang kami susun,” katanya.

Terkait isu Lubuk Buaya, Helmi meluruskan bahwa fasilitas rusunawa di wilayah tersebut merupakan bangunan milik pemerintah, namun berbeda dengan program relokasi warga bantaran sungai yang rumahnya hanyut atau rusak parah.

“Itu fasilitas yang memang dimiliki pemko. Program relokasi bagi warga terdampak adalah hal terpisah,” tutupnya.(***)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.