BAGANSIAPIAPI - Langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Riau terkait dengan pengungkapan dugaan tindak pidana pengelolaan dana Participating Interest (PI) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) (Perseroda) terus bergulir.
Terkini, tim dari Kejati Riau melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) (Perseroda). Sejumlah jaksa berpakaian resmi, mendatangi kantor PT SPRH yang terletak di jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota, Bangko, Rabu (2/7/2025) siang.
Informasi yang diperoleh tim melakukan pengeledahan, menyita sejumlah dokumen, begitu juga laptop. Sekitar delapan orang jaksa datang, dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI.
Plt Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahmad Hidayat membenarkan adanya pengeledahan yang terjadi di kantor SPRH tersebut.
"Penyitaan tersebut sejumlah dokumen, handphone, laptop," kata Rahmad Hidayat. Menurutnya kegiatan itu dilakukan jaksa terkait dengan adanya dugaan tipikor pada kepengurusan di perusahaan pada periode 2024-2025.
Ia menegaskan mendukung langkah yang telah dilakukan oleh jaksa agar permasalahan yang membelit SPRH dapat segera diselesaikan sehingga kinerja yang ada dapat berjalan dengan baik.
"Proses terkait dengan pengunaan dana PI memang tengah berjalan, mulai dari kejagung kemudian dilimpahkan untuk penyidikan ke kejati, ditingkatkan penyidikan dan kami juga sudah dipanggil dan kami menyampaikan data-data yang diperlukan," kata Rahmad.
Rahmad menegaskan siap mendukung agar proses hukum yang ada berjalan dengan cepat dan kedepan demi perbaikan di PT SPRH yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan pembangunan di daerah.(rpg)
Posting Komentar