Oknum ASN Kepulauan Mentawai Diduga Tipu WNA, Begini Modusnya

SPDP yang dikeluarkan Polresta Padang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum ASN Kepulauan Mentawai terhadap WNA

PADANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Amdoni, yang bertugas di Kepulauan Mentawai diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta terhadap Christie Rusell Charter Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Adapun modus penipuan pelaku dengan mengajak korban kerjasama kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Siberut, Kepulauan Mentawai.

Kuasa Hukum Christie, Yusack David menceritakan, awalnya terjadi perjanjian kerjasama antara PT Harta Karun (Warpark) milik Christie Rusell Charter dengan PT Energi Saidi Jaya (ESJ) dengan Dirut Christinus Andre Satoko yang memiliki pangkalan minyak di Siberut Selatan.

Kemudian lanjut Yusack antara bulan Maret-Juni 2022 melalui Amdoni yang diberikan kuasa oleh Christinus Andre Satoko melobi seorang WNA bernama Charistie Rusell Charter yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak jenis Dexlite dan Pertamax.

Yusack menjelasakan, dari lobi sebagai seorang yang dikuasakan kepadanya perusahaan oleh Dirut PT ESJ dengan adanya kekuatan hukum diatas notaris. Sehingga dibuatlah draf perjanjian, 

Isi perjanjian, setiap bulan perusahaan melalui Amdoni mengirimkan 5 ton Dexlite dan 5 ton Pertamax kepada Christie Rusell Charter pemilik PT Harta Karun (Warpark).

"Korban lalu menginvestasikan dana sebesar Rp800 juta," kata Yusack ketika berbincang-bincang dengan oborsumbar, Kamis (29/12/2022) didampingi tim kuasa hukumnya David Candra dan Muhammad Tito di Padang.

Sebelumnya, ungkap Yusack, Amdoni sudah melakukan pembicaraan dengan Christinus Andre Satoko. Begitu mau teknis perjanjian karena kegiatan dilakukan di Padang, pelaku bertindak atas nama perusahaan, nomor rekening perusahaan diubah ke nomor rekening pribadinya.

Disampaikan David, menurut Charistie selama setahun kebutuhannya dengan uang 800 juta dia telah aman dalam pengiriman BBM Dexlite dan Pertamak dengan adanya keuntungan sebesar 2000 ribu perliter untuk Amdoni. Jadi dengan dana 800 juta, Amdoni sudah mendapatkan keuntungan.

"Tanggal 30 Juni 2021 Christie mentransfer uang sebesar 100 ribu ke rekening yang diberikan Amdoni untuk mengecek kebenaran rekening tersebut. Ternyata benar, maka hitungan beberapa menit, Charistie mentransfer lagi uang sebanyak 799 juta ke rekening yang sama,"papar Yusack.

Kerjasama dimulai, bulan Juli Amdoni memulai pengiriman sebanyak 5 ton Dexlite dan 5 ton Pertamax. Namun, bulan Agustus, Amdoni tidak lagi melakukan pengiriman BBM.

"Klien kami mencoba meminta pasokan BBM, pelaku menjawab BBM tidak lagi dikirim karena kosong," tegas Yusack.

Dilanjutnya, sementara kebutuhan terhadap BBM sangat diperlukan oleh tamu wisatawan asing di Kepulauan Mentawai, akhrinya Charistie membeli BBM tersebut kepada orang lain.

Atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan ini, Christie melalui kuasa hukumnya mencoba melakukan mediasi sebanyak empat kali. Kemudian baru dibuat laporan polisi tanggal 17 November 2022 di Polresta Padang.

"Penyerahan uangnya di Padang, maka atas dasar itulah laporannya ke Polresta Padang," tandas Devid Candra.

"Sehingga laporan dilengkapi dengan bukti-bukti lengkap dan bukti transfer uang Rp800 juta.

Lanjutnya pengiriman BBM hanya satu kali dengan nominal uang 170 juta, maka masih ada 600 juta lebih uang yang akan dikembalikan saudara Amdoni kepada Charistie.

Sementara itu informasi dari pihak kepolisian bahwa pelaku sudah diamankan. Bahkan, surat perintah dimulainya penyidikan sudah dikeluarkan.(obr)

Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.