Soal Desakan 8 Pimpinan Parpol, Begini Respon Ketua DPD PKS Kota Padang

Muharlion, Ketua DPD PKS
 Kota Padang

PADANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  menyambut positif langkah pimpinan partai-partai politik di Kota Padang yang mendesak Walikota Hendri Septa segera memproses pengisian kekosongan jabatan wakil walikota. Hasil pertemuan tersebut merupakan bentuk komitmen partai politik dalam mengawal tata kelola pemerintahan terutama Pemko Padang.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PKS Padang, Muharlion menanggapi pertemuan pimpinan lintas partai dan kesepakatan yang dihasilkan. Muharlion juga mengisyaratkan PKS akan hadir apabila mendapatkan undangan.

Menurut Muharlion, apa yang disuarakan pimpinan lintas partai tersebut sudah tepat. Untuk mengelola Kota Padang dengan persoalan yang kompleks, Walikota Hendri Septa membutuhkan wakil walikota yang nantinya membantu walikota. Maka dari itu walikota harus mengisi kekosongan jabatan walikota.

"Entah kendala apa hingga walikota belum juga memproses hal itu, kita tidak tau," kata Muharlion ketika dihubungi oborsumbar.com, Rabu (28/12/2022) malam.

Selaku partai pengusung pada Pilkada Padang 2018 lalu, PKS berharap agar proses pengisian jabatan wakil walikota tetap dilakukan. Bahkan, PKS mengajak mitra koalisinya Partai Amanat Nasional membuat fakta integritas agar proses tersebut terealisasi.

"Kami siap berdialog dengan PAN. Kemudian jika ada yang disepakati, kami pun siap menandatangani kesepakatan tersebut," jelas Muharlion.

Diketahui, PKS Kota Padang mengusung nama kader terbaiknya sebagai calon wakil walikota Padang.

Kader tersebut bernama Ustaz Hendri Susanto. Hendri Susanto akan mendampingi Walikota Padang Hendri Septa di sisa masa jabatan tahun 2022-2023.

Penunjukkan Hendri Susanto sebagai calon Wakil Wali Kota Padang merujuk kepada SK DPP PKS Nomor 288/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang Calon Wakil Walikota Padang.(obr)

Muharlion, PKS Kota Padang

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.