Usai Diperiksa Tim Ad Hoc, Sekdako Padang Dinonaktifkan


PADANG - Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul mengaku dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Amasrul diterima usai dirinya menjalani pemeriksaan Tim Ad Hoc yang diketuai Walikota Hendri Septa.

"Untuk kepentingan pemeriksaan maka saya dinonaktifkan sementara," kata Amasrul yang dihubungi oborsumbar.com, Selasa (3/8/2021).

Amasrul menjelaskan tim Ad Hoc memeriksa dirinya dengan dugaan melanggar PP No 53 Tahun 2011 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Amasrul membantah dirinya melanggar PP  tersebut.

Menurutnya, dia tidak mau menandatangani surat administrasi mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang yang dinilai diluar kewajaran.

"Saya pernah menyarankan walikota untuk menjalankan prosedur sesuai dengan aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, tidak ditanggapi," tegasnya.

Amasrul menyayangkan anggota Tim Ad Hoc yang secara hirarki kepangkatan berada dibawah dirinya. Namun, lanjutnya, walikota tetap melanjutkan pemeriksaan.

Pemeriksaan Sekdako Amasrul berjalan selama dua jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Ketika agenda pemeriksaan ini dikonfirmasi ke Kepala Bagian Humas Pemko Padang, Amrizal Rengganis, yang bersangkutan tidak merespon.

Diketahui, kurang harmonisnya hubungan Walikota Hendri Septa dengan Sekdako Amasrul terungkap ke publik saat rapat pembahasan KUA-PPAS 2022 dengan DPRD Padang. Ketika itu Amasrul sempat menghadiri rapat, kemudian meninggalkan ruangan dengan alasan dirinya tidak diizinkan walikota untuk menghadiri rapat.(obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.