Dinilai Meresahkan, Anggota DPRD Sumbar Maigus Nasir Minta SKB 3 Menteri Dicabut

Maigus Nasir, Anggota DPRD Sumbar


PADANG - Anggota DPRD Sumbar, Maigus Nasir menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menimbulkan kerisauan dan kegelisahan di seluruh nusantara, terutama Sumbar. SKB tersebut bertentangan dengan norma adat dan budaya Minang.

"SKB 3 Menteri sangat meresahkan masyarakat Sumbar. Kemudian, juga banyak mudaratnya," kata Maigus Nasir kepada oborsumbar.com, Kamis (18/2/2021).

Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini menegaskan, jika SKB 3 Menteri ini dipaksakan akan berdampak negatif terhadap perkembangan anak didik. Disebutkannya, sesuai pasal 31 UUD 1945 bahwa tujuan pendidikan Indonesia mewujudkan manusia yang beriman.

"Selain itu, SKB ini juga bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan ditambah dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014, yang mengatur tentang berpakaian seragam sekolah bagi peserta didik dasar dan menengah," jelas pria yang akrab dipanggil buya.

Gerakan menolak SKB 3 Menteri ini kian bergelombang di Sumbar. Beberapa elemen seperti MUI, Bundo Kanduang, para tokoh masyarakat dan ormas lainnya bersatu mengirim surat ke presiden menolak SKB 3 Menteri ini.

Menyinggung gerakan penolakan dari berbagai elemen ini disambut baik Maigus Nasir. "Bersatunya berbagai elemen merupakan bukti keseriusan masyarakat Sumbar menolak SKB itu," tegasnya.

Disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang ini ada beberapa langkah agar SKB itu dicabut atau direvisi. Pertama, sebutnya, meminta kepada para tokoh Nasional, DPR RI dan senator asal Sumbar untuk melakukan diplomasi dengan presiden agar SKB ini dibatalkan atau direvisi. Lalu yang kedua, jika diplomasi ini menemui kebuntuan, kita lakukan upaya hukum.

" Menurut sebahagian pakar hukum, SKB 3 Mentri ini tidak bagian dari hirarki perundang-undangan," tandas politisi PAN ini.(***)


DPRD Sumbar, Maigus Nasir, SKB 3 Menteri

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.