Saksi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Meninggal


JAKARTA - Seorang saksi di kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, meninggal pada 31 Desember 2020. Saksi tersebut adalah pengendali PT Aero Citra Kargo, Deden Deni.

Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2021) dikutip dari Tempo.co.

Deden pernah diperiksa KPK pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mendalami perihal pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.

KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor. Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.

Ali mengatakan meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan Edhy Prabowo. "Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti  lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata dia.

Selain Edhy, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. (***)


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.