Isu Bahaya Galon Guna Ulang Dinilai Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM


JAKARTA - Ketua Asosiasi Bidang Pengawasan dan Perlindungan Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi menilai isu bahaya galon guna ulang yang dikemukakan sejumlah LSM bisa berdampak negatif pada ribuan usaha kecil dan menengah (UKM), serta berpotensi menimbulkan gelombang pengangguran dan kesenjangan sosial.

"Jika terus diframing negatif, banyak pengusaha depot yang bisa gulung tikar. UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang wajib mendapatkan dukungan dari pemerintah," ujar Erik dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Erik mengingatkan bahwa LSM seharusnya memfokuskan pengawasan pada standar higienitas produksi depot air minum yang selama ini belum konsisten diterapkan. “Banyak depot yang belum memenuhi standar sanitasi dan kualitas sumber airnya, ini yang justru membahayakan konsumen,” katanya. Menurutnya pengawasan ketat terhadap kualitas dan kebersihan harus menjadi perhatian utama, daripada menyoroti galon guna ulang yang sudah berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Air minum kemasan berlabel resmi sudah melalui uji laboratorium dan standar SNI, sehingga risiko bahaya sangat kecil. Kalau berbahaya pasti sudah ada penarikan produk," tegas Erik. Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD Jawa Tengah, Willy Bintoro Chandra, menyatakan desakan percepatan pelabelan BPA pada galon guna ulang oleh LSM tidak berdasar secara ilmiah. "Sampai saat ini bukti ilmiah yang kuat tentang dampak kesehatan signifikan dari paparan BPA dalam galon guna ulang belum ada," ujarnya. Ia pun menilai desakan tersebut lebih mirip "buzzer" yang kurang fokus pada isu yang benar-benar nyata. “LSM semestinya mengkritisi masalah yang sudah mengancam kesehatan publik, bukan isu tanpa bukti,” tambah Willy.

Para praktisi kesehatan juga tidak menemukan laporan yang mengaitkan galon guna ulang dengan gangguan kesehatan. Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyatakan belum ada evidence base yang menunjukkan dampak luas terkait konsumsi galon tersebut.

Pakar Hukum Persaingan Usaha Ningrum Natasya Sirait menilai isu percepatan pelabelan BPA yang masif dihembuskan tanpa bukti kredibel berpotensi menjadi alat persaingan usaha yang tidak sehat. "Pengaduan tanpa evidence base layaknya laporan tanpa bukti ke polisi, tak layak ditanggapi," ujar Ningrum. Dia menegaskan bahwa klaim bahaya kesehatan harus didasarkan pada uji laboratorium dan bukti nyata adanya penyakit yang diakibatkan oleh kemasan tersebut. "Jika belum ada bukti ilmiah dan fakta di masyarakat, tidak perlu ada kebijakan terburu-buru," tambahnya.(***)

Depot Air Minum, Galon Isi Ulang

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.