Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara Ditangkap, Libatkan Honorer Disdukcapil Terbitkan NIK


PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap sindikat pembuatan dokumen negara palsu. Empat tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari kelompok Biro Jasa Sultan dan seorang petugas honorer di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (30/4). Tersangka yakni RWY, FHS, SP, dan R beserta barang bukti pembuatan dokumen negara palsu ini dihadirkan dalam ekspose yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Dirkrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro ini.

Kombes Anom mengungkapkan, penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus pada 15 April 2025. Saat itu, ditemukan akun media sosial dengan nama Raja Winaldo Yusuf (RWY). 

‘’Akun tersebut mengaku sebagai pemilik Biro Jasa Sultan yang menyediakan jasa pengurusan dokumen resmi negara. Seperti, KTP, akta lahir, akta dewasa, kartu keluarga, NPWP, BPJS Mandiri, pengurusan PT perorangan, hingga buku nikah,” jelasnya seperti dilansir RiauPos.co.

Selanjutnya, tim Subdit Siber melakukan profiling terhadap akun media sosial tersebut sehingga ditemukan biro jasa yang dimiliki tersangka RWY dkk tidak mempunyai izin resmi alias ilegal. Ditambah lagi, dokumen yang diterbitkan tidak sah alias palsu.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. RWY ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi. Ia berperan sebagai penerima order dari pemesan dokumen.

“Biaya per KTP itu sebesar Rp2,5 juta. Saat ditangkap ia sedang membuat 2 KTP dan 1 buku nikah dengan biaya tiga dokumen ini sebesar Rp7,5 juta,” terangnya.

Setelah mendapatkan pesanan, RWY kemudian menghubungi FHS untuk menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipesan kepada salah seorang honorer di Kantor Disdukcapil Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Pelaku FHS sendiri ditangkap pada Kamis, 24 April lalu. 

“Jadi FHS berperan menghubungi SP untuk mendaftarkan NIK, menempelkan foto dan data pemesan ke blanko asli dari SP. Sedangkan SP ditangkap di Bengkalis. Dia yang meng-input NIK ke database sehingga KTP ini memang asli, tapi dengan data palsu. Kita sebut aspal. Asli tapi palsu,” ungkapnya. 

Sedangkan R, seorang perempuan berperan sebagai pembuat buku nikah. Ia mendapat buku nikah tersebut dari seseorang di Bekasi. Para pelaku, lanjut Kombes Ade mendapat keuntungan berbeda. Dari harga Rp2,5 juta, RWY memberikan FHS Rp1.050.000 untuk menempel data dan foto pemesan ke blanko asli.

Sedangkan untuk SP, RWY memberikan Rp800 ribu sebagai imbalan menginput data dan memberikan blanko KTP asli dari dukcapil. Jadi, RWY mendapat keuntungan sebesar Rp650 ribu untuk pengurusan satu KTP aspal. Sedangkan untuk pembuatan buku nikah, R mendapat Rp600 ribu per buku nikah dari RWY. 

“Total sudah 58 dokumen yang diterbitkan sindikat ini. Jadi dia berbeda-beda. Ada KTP, ada buku nikah, ada kartu keluarga. Pemesan ada yang dari luar Riau, namun semua alamatnya digunakan dari Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,” ujar Kombes Ade.(***)

Sindikat, Pemalsuan Dolumen

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.