PADANG - Mantan direktur salah satu rumah sakit di Kota Padang diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Senin (26/5), setelah diduga berusaha melarikan diri ke Malaysia tepat di hari pelaksanaan sidang perdananya dalam kasus dugaan perselingkuhan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang diterima dari pihak Imigrasi Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Informasi tersebut menyebutkan bahwa nama terdakwa tercantum dalam manifest penerbangan menuju Kuala Lumpur.
“Jadwal sidangnya dilaksanakan hari ini (kemarin) dan kami mengajukan cekal ke pihak imigrasi, karena yang bersangkutan terdaftar dalam penerbangan ke Kuala Lumpur. Kemudian dilakukan pencekalan oleh pihak imigrasi,” ujar Budi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Kejari Padang segera bergerak menuju bandara dan berhasil mengamankan terdakwa yang hendak meninggalkan Tanah Air.
“Dari pihak perempuan (terdakwa lainnya) sudah melaksanakan sidang pagi tadi (kemarin). Namun karena kejadian ini, sidang untuk terdakwa pria ditunda dan akan dilanjutkan besok (hari ini),” tambahnya.
Budi menegaskan, segala tindak lanjut terhadap upaya kabur tersebut sepenuhnya akan menjadi kewenangan majelis hakim, karena perkara sudah secara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita lihat nanti, karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kita serahkan semuanya kepada majelis hakim. Kita tunggu bagaimana putusan hakim nantinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menyampaikan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan perselingkuhan antara seorang dokter yang juga istri dari seorang perwira polisi di Padang dengan mantan direktur rumah sakit ke pengadilan.
Kronologi awal kasus ini berawal dari kecurigaan sang suami, yang merupakan perwira polisi, terhadap perubahan perilaku istrinya. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sumbar pada September 2024.
Sementara itu, terdakwa pria sebelumnya dikabarkan akan berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Namun, dengan kondisi hukum yang sedang berlangsung, Budi mengatakan besar kemungkinan yang bersangkutan tidak akan bisa berangkat.
“Kalau dari informasinya memang demikian, namun karena proses hukum sudah berjalan, nanti itu menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua terdakwa dalam kasus ini tidak menjalani penahanan. Budi menjelaskan, hal tersebut disebabkan ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan.
“Kalau untuk penahanan tidak kita lakukan karena sesuai dengan ancaman pasal di bawah 5 tahun. Tidak bisa dilakukan penahanan dan juga tidak termasuk dalam pasal-pasal pengecualian. Namun, keduanya dikenakan wajib lapor,” pungkasnya. (***)
Posting Komentar