PADANG - Tim Penyidik Khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyita tiga wahana wisata yang berada di kawasan Pantai Air Manis kota setempat pada Rabu (14/5/2025)
"Penyitaan kami lakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan di Padang.
Ia mengatakan kasus tersebut adalah dugaan korupsi penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.
Kasus tersebut sudah dinaikkan proses hukumnya oleh Kejati Sumbar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Januari 2025.
"Jadi penyitaan yang kami lakukan pada saat ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam menyidik kasus," jelas Lexy.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiga wahana yang disita itu kondisinya tampak terbengkalai dan telah lama tidak beroperasi berupa wahana Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga.
Setelah itu proses penyitaan langsung dilanjutkan oleh tim Penyidik ke kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis padang.
Lebih lanjut Lexy menerangkan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarakan penetapan dari Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.
Pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 miliar, modus yang dilakukan adalah memotong anggaran operasional bus untuk membangun wahana.
"Sampai saat ini proses penyidikan kasus masih terus kami lanjutkan, kami pun sudah mengantongi beberapa nama sebagai calon tersangka," jelasnya.
Ia menegaskan Kejati Sumbar akan segera melakukan penetapan tersangka, serta menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana atas dugaan penyelewengan yang telah merugikan keuangan daerah tersebut.(***)
Posting Komentar