Pengusaha Periklanan Padang Minta Perda Tanpa Rokok Direvisi

Hearing Persatuan Pengusaha Periklanan Sumbar dengan DPRD Padang


PADANG - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumbar meminta Pemko Padang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persoalan ini dikemukakan saat hearing P31 Sumbar dengan DPRD Padang, Rabu (7/12/2022).

Ketua Dewan Pertimbangan P3I, Deni Masriyaldi mengatakan Perda KTR mempengaruhi periklanan rokok yang berdampak luas pada dunia udaha advertaising. Kemudian, lanjut Deni, pelarangan iklan rokok juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.

"Sekitar 65 persen terjadi penyusutan PAD akibat Perda KTR. Artinya iklan rokok tetmasuk penyumbang terbesar PAD," katanya saat hearing tersebut.

Deni Masriyaldi juga mempertanyakan keberadaan videotron iklan rokok di beberapa ruas jalan protokol. 

"Kalau memang konsisten dengan Perda KTR, kenapa ada videotron iklab rokok? Apakah iklan videotron tersebut pemiliknya bukan berasal dari putra daerah?" tanya Deni.

Sementara Konsultan Hukum P3I, Yusack David menyebutkan, Perda KTR tersebut masih ambigu. Menurutnya, memang beberapa poin telah ditetapkan pelarangan iklan rokok seperti rumah sakit, tempat ibadah dan sekolah, namun tidak dengan tempat umum lainnya.

Kemudian, ungkapnya, Perda KTR belum sepenuhnya tempat iklan rokok.

Berangkat dari persoalan diatas, sambung Yusack, P3I meminta Pemko Padang bersama DPRD mengkaji ulang dan merevisi Perda tersebut.

"Kami meminta agar Perda KTR dikaji ulang dan direvisi. Kalau Perda ini direvisi jelas mendapatkan PAD Kota Padang," jelas Yusack.

Pada kesempatan itu, Yusack menambahkan bahwa P3I sepakat dengan pelarangan iklan rokok di rumah sakit, tempat ibadah dan sekolah. Namun, P3I juga berharap agar Pemko Padang memberikan space iklan rokok di beberapa tempat.

Menyikapi persoalan ini, DPRD Padang akan menampung aspirasi ini dan membahasnya dengan pimpinan dewan untuk dibahas bersama Pemko Padang.

"Peluang untuk merevisi Perda KTR cukup terbuka. Sebelum ke sana kami di DPRD Padang akan membahasnya dengan pimpinan dewan," papar Helmi Moesim, pimpinan rapat dengan P3I.(agb)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.