Penyidik Bantah Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir Ilham Maulana

PADANG - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membantah pihaknya telah menghentikan kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. Pernyataan tersebut disampaikan Rico menjawab spekulasi terkait penghentian kasus itu di tengah masyarakat.

"Penyidik masih meminta pendapat ahli. Jika, menurut ahli ada unsur tindak pidana dalam kasus ini maka akan dilakukan gelar perkara menetapkan tersangka," kata Rico melalui pesan singkat ke oborsumbar.com beberaoa waktu lalu.

Dieketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana terus bergulir.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara  di Mapolda Sumbar.

Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pemeriksaan terhadap Ilham telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Rico menambahkan, Ilham Maulana sudah diperiksa sebagai saksi dan pihaknya terus melakukan penyelidikan.

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19 ke masyarakat. Dana pokir ini dititipkan kepada Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.

Namun dari laporan masyarakat, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Begitupun terkait dalam hal jumlah nominal pemberian bansos.

“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir beberapa waktu lalu.

Selama proses penyidikan berjalan, lanjut Rico, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu, berupa penyelewengan dana.

Penyidik menduga, ada pemotongan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana pokir. Bansos tersebut disalurkan untuk warga terdampak Covid-19 di daerah pemilihan (dapil) Ilham Maulana.

“Bansos yang seharusnya Rp1,5 juta per orang, diduga dipotong Rp500 ribu per orang,” jelasnya.(obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.