Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Periksa Sejumlah Pihak

PADANG - Sejumlah pihak ter­masuk mantan Ketua Komite Olah­raga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.

Selain itu, kejaksaan juga memanggil pihak-pihak dari KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dis­pora) Padang. Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada waktu yang berbeda.

Per­tama, Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Ko­ta Padang Junal­di, dipanggil Senin (20/9/2021).  Kemudian,  Agus Suardi dan Ben­dahara KONI Kota Padang Kennedi dipanggil pada Selasa (21/9/2021).

Kepala Kejari ( Kajari) Padang Ranu Subroto mengatakan, pemanggilan dilakukan un­tuk meminta klarifikasi setelah pihaknya menerima laporan adanya dugaan korupsi dana hibah pada Koni Padang tahun 2020.

“Ada laporan, makanya kita lakukan klarifikasi de­ngan memanggil sejumlah pejabat tersebut,” kata Ranu Subroto didam­pingi Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Guta­ma, Selasa (21/9/2021).

Ranu menga­takan, pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi, untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana melawan hukum dan kerugian keuangan negara atau tidak.

“Masih klarifikasi. Belum tahu ada tindak pidana ko­rupsi. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Guta­ma menambahkan bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak terkait lain yang akan kita mintai keterangan,” ujarnya. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.