Sekdako Padang Nonaktif Amasrul: Saya Dizalimi

Sekdako Padang nonaktif, Amasrul


PADANG - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Kota Padang nonaktif Amasrul angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh Tim Ad Hoc yang berujung penonaktifan dirinya. Amasrul menilai dirinya merasa terzalimi.

"Saya merasa dizalami, tapi karena beliau Wako tidak bisa diberikan masukan," kata Amasrul melalaui pesan Whatsapp kepada oborsumbar.com, Selasa (3/8/2021) siang.

Amasrul bercerita, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan Tim Ad Hoc yang langsung diketuai Walikota Hendri Septa. Tim Ad Hoc beranggota sembilan orang yang jabatannya lebih rendah dari Amasrul. Dia menjalani pemeriksaan selama dua jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. 

"Anehnya, Tim Ad Hoc tidak tau masalah yang ditanyakan kepada saya," jelas Amasrul.

Amasrul menduga bahwa pemeriksaan dirinya terkait PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN merupakan "akal-akalan" Tin Ad Hoc. Sejauh ini Amasrul berkeyakinan dirinya tidak melakukan kesalahan.

"Memang iya, saya pernah menolak menandatangani surat administtasi mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang. Itu saya lakukan karena mutasi tersebut diluar kewajaran," akunya.

Amasrul mengatakan penolakannya itu karena proses pengangkatan pejabat tinggi pratama tersebut tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Menurut Amasrul prosedur KASN itu bersifat wajib. Namun, hal tersebut menurut Amasrul belum terpenuhi saat pelantikan mutasi pejabat. Inilah yang menjadi alasannya menolak untuk menandatangani. 

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemko Padang, Amrizal Rengganis menyampaikan penonaktifan Amasrul sebagai Sekdako oleh Walikota untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP 53 tahun 2010 pasal 27 ayat 1.

"Pak Walikota langsung menyerahkan SK non aktif Sekdako. SK tersebut terhitung, Selasa 3 Agustus 2021," ungkap Amrizal kepada oborsumbar.com.

Ditambahkan Amrizal, sebelum penonaktifan walikota telah melakukan surat pemanggilan satu dan dua kepada Sekdako.

Sebelumnya diberitakan, kurang harmonisnya hubungan Walikota Hendri Septa dengan Sekdako Amasrul terungkap ke publik saat rapat pembahasan KUA-PPAS 2022 dengan DPRD Padang. Ketika itu Amasrul sempat menghadiri rapat, kemudian meninggalkan ruangan dengan alasan dirinya tidak diizinkan walikota untuk menghadiri rapat.(obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.