PPKM Mikro di Padang Berlaku Besok, Pasar dan Tempat Ibadah Tetap Buka


PADANG - Terhitung Kamis (8/7/2021) pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro resmi diterapkan di Kota Padang. Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang diterbitkan oleh Walikota Padang Hendri Septa, PPKM Mikro berlaku hingga 20 Juli 2021.

Hendri septa mengatakan, salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni pelaksanaan kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari sehubungan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pasar, swalayan, dan supermarket dapat beroperasi seratus persen. Itu berlaku bagi yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan,” sebut Hendri, Rabu (7/7/2021).

Namun ditegaskannya, ketentuan itu tetap mengacu pada pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ia melanjutkan, aturan tersebut bersamaan dengan sektor esensial lainnya seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan.

Termasuk juga sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional serta objek tertentu.

Tempat Ibadah Tetap Buka

Sementara itu salah satu poin bertolak belakang dengan iinstruksi Kementerian Dalam Negeri yakni peniadaan kegiatan di rumah ibadah. Pemko Padang memutuskan tempat ibadah tetap dibuka.

Alhamdulillah, kita bisa memutuskan satu poin yang memang sangat sensitif saat ini di Sumbar, khususnya Kota Padang. Tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan. Sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Kota Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah ,”

Namun ia menggarisbawahi, pelaksanaannya tetap dengan protokol kesehatannya yang sangat ketat.

Menurutnya, kebijakan ini untuk menghindari polemik di tengah masyarakat.

“Dari pada nanti menimbulkan riak-riak tidak jelas di masyarakat, kenapa salat dilarang, itu boleh. Maka keputusan untuk satu poin kegiatan keagamaan diperbolehkan,” ujarnya. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.