Dikepung Ribuan Massa, Eksekusi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Akhirnya Ditunda


PAINAN - Ribuan massa mengepung rumah dinas Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar. Mereka mencegah Ketua DPC Partai Gerindra menjalan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang yang telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah seorang warga Pessel, Albert (31) mengatakan, masyarakat beramai-ramai ke rumah dinas bupati untuk mencegah Rusma Yul Anwar menjalankan putusan tersebut.

"Kami tau bagaimana kondisi kasus ini. Kasus lawan politik dari awal. Kami tidak ingin ada eksekusi atau apapun namanya. Kami ingin Pessel tetap di bawah pemerintah pak AN (Rusma Yul Anwar)," katanya, Rabu (8/7/2021).

"Kami ingin pak AN tetap di luar dan menjadi bupati. Sebanyak 128 ribu warga telah memilih beliau jadi Bupati di Pilkada," tegasnya.

Warga lainnya, Emi (43) mengatakan, Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariansyah adalah pemegang kedaulatan melalui hasil Pilkada 2020. Pasangan itu menang 57 persen dari total suara sah.

"Kami ingin pengambil kebijakan yang tinggi menyelesaikan persoalan ini secara arif bijaksana, jangan sampai berdampak kepada kepercayaan masyarakat," harapnya.

Kerumunan massa akhirnya berdampak pada penundaan pelaksanaan eksekusi. Hal itu diputuskan setelah pihak Kejaksaan Negeri Painan berunding dengan masyarakat.

Negosiasi penundaan itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Pessel, Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel. Selain itu, tokoh Pessel yang juga mantan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit turut hadir dalam pertemuan itu.

"Ya, benar. Ibu Kejari, Pak Kapolres dan Pak Dandim tadi ada di situ," kata salah seorang masyarakat yang ikut menyaksikan kesepakatan itu.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rusma Yul Anwar mengatakan, pemenuhan panggilan itu bukan atas dasar desakan siapa pun, melainkan atas kesadaran sendiri sebagai warga yang taat dan untuk menjaga kondisifitas Pesisir Selatan.

"Benar. Itu atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan," katanya.

Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang itu sebelumnya secara terang-terangan juga disampaikan Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan.

Untuk diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat itu menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang selama satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.(ssc)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.