Kehilangan PAD, Ketua Komisi II Yandri Usulkan Beberapa Hal ke Pemko Padang

Ketua Komisi II DPRD Padang, Yandri Hanafi


PADANG - Lepasnya kewenangan Pemko Padang terhadap pengelolaan tempat pelelangan, pelabuhan dan penyeberangan sungai berdampak pada berkurangnya pendapatan anggaran daerah (PAD). Bagaimanapun, ini menjadi persoalan dan tantangan ke depan bagi Pemko Padang dalam mengatasi defisit APBD.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Yandri Hanafi menyatakan, dengan revisi Perda Restribusi Jasa Usaha tentu suatu dilema bagi Pemko Padang. Revisi Perda itu menjadikan tiga sektor yaitu pelelangan, pelabuhan dan penyeberangan sungai bukan lagi kewenangan Pemko Padang tapi sudah beralih ke pusat.

"Suka tidak suka beralihnya kewenangan tersebut berpengaruh pada PAD Kota Padang. Dan, ini harus dicarikan solusinya sesegera mungkin," kata Yandri ketika menghubungi oborsumbar.com, Selasa (8/6/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpendapat sudah saatnya Pemko Padang memikirkan solusi supaya sektor lain bisa menutupi kekurangan tiga sektor tadi yang sudah beralih ke pusat.

Langkah pertama yang diharus dilakukan, menurut Yandri adalah Pemko memverifikasi dan memvalidasi aset-aset yang selama ini belum dimanfaatkan. Dengan aset-aset yang ada, tambahnya, Pemko bisa menggenjot PAD bidang usaha yang berkaitan dengan restribusi jasa usaha.

"Data dulu aset Pemko yang ada, kemudian baru bentuk unit usaha yang bisa mendatangkan PAD," papar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Yandri menilai, keberadaan rumah potong hewan bisa menjadi salah satu sumber pemasukan daerah. Kalau selama ini pengelolaannya belum maksimal, imbuhnya, sudah seharusnya Pemko berbenah.

"Termasuk juga rumah potong unggas. Kalau bisa, rumah potong unggas ada di setiap kecamatan sehingga tidak terpusat di satu tempat," tandasnya.

Terakhir, Yandri memberi masukan restribusi jasa usaha khusus untuk perikanan bahwa Pemko Padang bisa membentuk usaha pelelengan ikan. Yandri optimis jika dikelola dengan baik akan jadi sumber pemasukan daerah.(obr)

Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.