Disdik Sumbar Siapkan 4 Jalur Pendaftaran PPDB Online untuk SMA dan SMK


PADANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) menyiapkan empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2021 tingkat SMA dan SMK. Empat jalur penerimaan itu antara lain, jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua siswa atau wali. Sementara pendaftaran PPDB online dibuka akhir Juni nanti.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri menjelaskan setiap jalur penerimaan memiliki persentase terbanyak minimal 50 persen daya tampung satuan pendidikan.

"Ketersediaan daya tampung jalur pretasi sekitar 30 persen, diikuti jalur afirmasi 15 persen dan 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua," kata Adib ketika dihubungi oborsumbar.com, Rabu (9/6/2021).

Diketahui, jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah sesuai kelurahan masing-masing. Zonasi dilakukan berdasarkan kelurahan dan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil di daerah daerah.

Adib mengatakan ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB.

"Siswa domisili terdekat dengan sekolah mendapat prioritas," jelas mantan Ketua KNPI Sumbar ini.

Penerimaan peserta didik tahun ini, Disdik Sumbar menerapkan jalur prestasi. Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik atau non akademik.

Adib menerangkan, untuk validasi jalur prestasi, siswa melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dari prestasi rapor 5 semester.

"Prestasi di bidang akademik maupun non akademik dengan bukti paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," ungkapnya.

Jalur ketiga yaitu jalur afimasi yang diperuntukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.

"Pembuktikan jalur afimasi melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah,” terang adib.

Kemudian, lanjut Adib, penerimaan jalur perpindahan tugas orang tua siswa/wali tentu dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua.

"Kuotanya sekitar 5 persen dari daya tampung sekolah," imbuh Adib.

Berdasar data Disdik, SMA dan SMK di Sumbar memiliki daya tampung sekitar 75 ribu orang di lebih 400 SMA dan SMK di Sumbar. Sementara siswa SMP sederajat yang lulus tahun ini sebanyak 97.152 siswa.(obr)

Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.