Pengelolaan Pembangunan Perumahan di Kota Padang Bakal Ada Regulasi Baru


PADANG - Pengelolaan pembangunan perumahan oleh pihak pengembang akan diatur dengan regulasi yang mengikat. Untuk itu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Dinas PERKIM) Kota Padang menyiapkan draf regulasi tersebut dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako).

Kepala Dinas PERKIM Kota Padang Tri Hadiyanto mengatakan, penyusunan Perwako tentang pengelolaan pembangunan perumahan di Kota Padang ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas PERKIM Kota Padang yakni melakukan kebijakan terkait pengelolaan pembangunan perumahan di Kota Padang. 

"Dalam Perwako ini kita tidak membicarakan mengenai izin pendirian bangunan, tapi bagaimana melakukan pengawasan, pengelolaan dan serah terima setelah perumahan dibangun oleh pengembang," kata Tri disela-sela kegiatan, Kamis (20/5/2021).

Tri menambahkan, salah satu yang paling mendasar dimuat dan diatur dalam Perwako ini adalah penataan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 1996 disebutkan bahwa pihak pengembang wajib menyerahkan 30 persen dari luas tanah sebagai fasos dan fasum untuk diserahkan kepada Pemko Padang.

"Dalam Perwako ini nantinya akan ditegaskan fasos maupun fasum yang diserahkan oleh pengembang harus bersertifikat atau minimal sudah dilakukan pengalihan hak sehingga Pemerintah Kota Padang benar-benar memiliki kekuasan penuh terhadap fasum dan fasos yang diserahkan," ungkapnya.

Tri mengungkapkan, saat ini di Kota Padang ada sekitar 700 hektar fasus dan fasos milik Pemerintah Kota Padang hasil dari ijin pembangunan perumahan yang sebagian besar belum memiliki sertifikat. Jika hal ini terus kita biarkan maka akan menumpuk dan menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kita harapkan dengan lahirnya Perwako ini nantinya akan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai kebijakan pengelolaan pembangunan perumahan bagi Pemko Padang," ucap Tri.

Dengan lahirnya Perwako ini nantinya, sebut Tri, ada beberapa keuntungan yang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Padang. Diantaranya, pertama, fasos dan fasum akan dikuasai oleh Pemerintah Kota Padang sepenuhnya karena sudah memiliki sertifikat atau minimal sudah dilakukan pengalihan hak.(ril)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.