PASAMAN - Pembagian bantuan UMKM di BRI Kantor Cabang Lubuk Sikaping menimbulkan penumpukan dan kerumunan warga, Jumat (16/4/2021). Para pengunjung yang sebagian besar kaum ibu terlihat berkerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Informasi yang dihimpun di lokasi penumpukan pengunjung akibat aktifitas transaksi di BRI Kantor Cabang Lubuk Sikaping, abai dalam menerapkan prokes.
Kerumunan yang terjadi di BRI Cabang Lubuk Sikaping bertentangan dengan aturan pemerintah dalam penerepan prokes guna menanggulangi pandemi Covid-19. Penerapan dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 meter seperti diabaikan.
Diketahui kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumatra Barat masih terus meningkat. Hingga Jumat (16/4/21) pekan lalu menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar Jasman Rizal, kasus positif Covid-19 menyentuh 506 kasus, dan pada Kamis (29/4/21) jumlah warga Sumbar terpapar Covid-19 bertambah di angka 286 orang.
Sebelumnya, pada November 2020 lalu, Kapolri Idham Aziz telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak BRI Cabang Lubuk Sikaping.(***)
Posting Komentar