Keberangkatan Umroh pada Februari Gagal Total, Berikut Alasannya


JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk melarang sementara 20 negara termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak memasuki wilayahnya per 3 Februari 2021. Hal ini tentunya berdampak pada pelaksanaan ibadah umrah .

Terkait tertundanya jamaah umrah asal Indonesia yang akan berangkat hingga waktu yang tidak ditentukan, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan jadwal umrah untuk jamaah yang sudah disiapkan untuk Februari gagal total. 

“Menjawab pertanyaan ada pengumuman dari pemerintah Arab Saudi tadi malam dimana Menteri Dalam Negerinya mengumumkan kalau seluruh warga negara Arab Saudi, maupun warga negara asing dilarang untuk masuk dan keluar sampai waktu yang ditentukan.

"Ada yang bilang sampai akhir bulan, per 1 Maret, ada yang bilang 14 Hari sejak tanggal 3 (Februari) ini. Dimana tentunya dalam hal ini berkaitan dengan kedatangan para jamaah umrah,” kata Syam dari keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Pelarangan ini, kata dia, menyebabkan jadwal yang sudah disiapkan selama 2-3 Minggu ke belakang untuk keberangkatan di Minggu ketiga, keempat Februari ini gagal total dan harus tertunda lagi. Selain itu, kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara umrah. 

“Ini akan mengakibatkan banyak kerugian bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan umrah. Terutama jamaah umrah dimana mereka sudah membayar dan sudah bersiap berangkat tetapi tidak bisa diberangkatkan karena adanya peraturan ini,” katanya. Baca juga: Kedatangan Jamaah Umrah RI Ditangguhkan, Amphuri Hormati Keputusan Saudi.

Tidak hanya itu, hal ini juga berdampak kepada semua stakeholders terkait dalam pelaksanaan umrah, baik itu travel, Airlines, hotel, jamaah itu sendiri, transportasi dan segala macam. Untuk itu, pihakya meminta agar para calon jamaah umrah bisa berlapang dada dan sementara waktu tidak mengambil kembali biaya umrah yang sudah dibayarkan. 

“Ya semoga saja ini semua pihak yang terkait ini berlapang dada dan bisa menerima bahwa ini bukan kemauan kita bersama. Sehingga apa-apa terjadi dan sudah dikeluarkan, biaya-biaya yang ada bisa dipertahankan untuk tidak bisa batalkan,” katanya.

Namun, kata Syam, jika kebijakan larangan masuk Arab Saudi sudah berkepanjangan dana yang sudah dibayarkan bisa diambil oleh para jamaah. 

"Bahkan, apabila memang berkepanjangan dan jamaah ingin dikembalikan ya pihak-pihak kepada yang terkait termasuk Airlines, Hotel dan segala macamnya bisa mengembalikan dana-dana itu kepada pihak yang bersangkutan terutama pertama jamaah. Include masalah visa umroh itu sendiri dalam sistem yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi,” jelasnya. (***)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.