Dugaan Mark-Up Hand Sanitaizer, Istri Pejabat Ikut Berperan

 


PADANG - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menemukan kejanggalan dalam pengadaan hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 di Sumbar tahun 2020.

Perusahaan atau rekanan yang mendapat proyek tersebut diduga melalui istri salah seorang oknum pejabat di Sumbar.

Kita sudah panggil sejumlah rekanan. Mereka menjawab dapat proyek melalui istri pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu," kata Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon yang dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Nofrizon mengatakan, ada juga kejanggalan dari perusahaan yang mendapat proyek itu, karena bukan perusahaan alat kesehatan.

"Ada perusahaan Batik Tanah Liek yang mendapatkan proyek pengadaan hand sanitizer itu. Ini kan aneh," kata Nofrizon.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dari kejanggalan tersebut diduga adanya indikasi penyelewengan pengadaan barang tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dari kejanggalan tersebut diduga adanya indikasi penyelewengan pengadaan barang tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan dana Covid-19 dengan adanya kemahalan pembelian barang.

"LHP BPK RI ini yang kita tindaklanjuti di Pansus DPRD," kata Nofrizon.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar, Suyadi mengatakan, siapa saja boleh ikut dalam pengadaan barang, asalkan perusahaannya memenuhi persyaratan.

"Boleh siapa saja, tapi harus memenuhi syarat," kata Suyadi.

Suyadi yang biasa dipanggil Os itu menyebutkan, kejanggalan yang ditemukan Pansus terkait perusahaan Batik Tanah Liek itu tidak beralasan.

Sebab, perusahaan tersebut sudah memiliki izin untuk pengadaan barang medis.

"Betul dia perusahaan batik, tapi dia mengembangkan usahanya ke pengadaan barang medis sehingga memenuhi syarat," kata Os.

Sebelumnya diberitakan, BPK RI menemukan adanya indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar.

Akibatnya uang tersebut terpaksa dikembalikan oleh rekanan atau penyedia jasa ke kas negara.

"Ada temuan di LHP BPK RI sekitar Rp 4,9 miliar atas indikasi kemahalan harga barang," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Erman menyebutkan, barang yang dibeli tersebut adalah hand sanitizer untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Sumbar.

Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar tentang LHP BPK terkait Covid-19, Nofrizon menyebutkan, dalam LHP ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana untuk pembelian hand sanitizer tersebut.

Hasil penyelidikan sementara Pansus ditemukan dugaan mark up pembelian hand sanitizer itu  dari harga sebenarnya.

"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon.(***)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.