Mabes Polri: Maklumat Kapolri Tidak Berkaitan Dengan UU Pers

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) 

JAKARTA - Kepolisian RI membantah jika Maklumat Kapolri ihwal pelarangan akses, unggah, dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) mengatur untuk membatasi kebebasan berekspresi.

"Bahwa dengan dikeluarkannya maklumat ini, kami tidak berkaitan dengan UU Pers, tidak," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Sabtu (02/01/2021) dikutip dari Tempo.co

Dalam Maklumat Kapolri tertuang pada Pasal 2d bahwa masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang terkait FPI baik melalui situs web maupun media sosial. Argo menjelaskan, konten tersebut tidak mengandung unsur bohong, adu domba, perpecahan, SARA, yang mengalami gangguan status, maka tetap diizinkan.

"Namun, jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diizinkan," ucap Argo. Masyarakat pun diancam pidana dalam UU ITE jika tetap menyebarluaskan. "Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," kata Argo melanjutkan.

Sebelumnya, Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian RI Idham Azis mencabut Pasal 2d yang ada di dalam Maklumat Nomor: Mak / 1 / I / 2021 itu.

“Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan pers, Jumat, 1 Januari 2020.

AJI Menjadi Salah Satu Lembaga Yang Masuk Dalam Komunitas Yang Pertarungan Pasal 2D Maklumat ITU. Selain AJI, lembaga lain yang juga merupakan pasal tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Manan mengatakan Pasal 2 tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga dapat membahayakan jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. “Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi,” ujar Manan.

Selain itu, Maklumat Kapolri mengancam mengancam jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan memberdayakan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Menurut Manan, isi maklumat yang menyebut akan memproses siapa saja yang memikirkan informasi tentang Front Pembela Islam dapat dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran.(***)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.