Takut Dicerai, Motif Istri Paksa Perempuan Lain Berhubungan Intim dengan Suami



BUKITTINGGI - Pasangan suami istri diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Sang istri diduga membantu suaminya memperkosa korban. Hal itu dilakukan lantaran dia takut dicerai suami.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kasus pemerkosaan ini melibatkan suami istri berinisial AF (36) dan YN (40) dengan korban perempuan S (26).

Pengungkapan kasus atas Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021. Hasil pemeriksaan Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Amelia Candra dan anggota terungkap, kejadian pemerkosaan berawal dari rasa suka AF terhadap Korban.

Hubungan ini berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban di tempat kerja. Mereka bekerja di toko yang sama.

Kemudian pada 2018 ketika pulang bekerja, pelaku AF memaksa korban untuk naik ke atas motor yang dia kendarai dan membawa ke rumah. Kondisi rumah ketika itu sepi dan di situ AF memaksa korban untuk berhubungan intim.

Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut ke orang lain.

Selanjutnya AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syurnya kepada AF. Pada tahun 2020 hubungan terlarang AF dan korban terkuak oleh istri YN.

"Terjadilah percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. Di situlah AF mengancam akan menceraikan sang istri. Krena takut dicerai, sang istri menuruti permintaan suaminya untuk ingin kembali berhubungan dengan korban," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawanya ke rumah. Dia memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan intim dengan suaminya di hadapannya.

"Hal itu bahkan sudah terjadi sebanyak dua kali," kata Chairul.

Lalu pada 19 Januari, jorban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi sangat menyayangkan keputusan sang istri yang menuruti permintaan suami karena takut diceraikan.

"Terhadap perbuatan AF kami kenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara YN dengan Pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.(***)


Hubungan Intim, Suami

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.