Bawaslu Bantah Penetapan Tersangka Cagub Sumbar Mulyadi Bersifat Politis


 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau  Bawaslu  membantah penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi , bersifat politis. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya mengacu pada pengaturan yang diatur undang-undang dalam memproses penanganan perkara dugaan.

"Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan calon gubernur Sumatera Barat," kata Dewi dalam acara rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang didengarkan secara virtual, Ahad, 6 Desember 2020.

Reporter mengatasi masalah terhadap Mulyadi bermula dari laporan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal televisi TV One.

Dewi menjelaskan, menyatakan Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti penanganan pencegahan. Setelah melakukan pemeriksaan, kata Dewi, Bawaslu menemukan dugaan kuat kampanye di luar jadwal seperti yang dilaporkan.

"Unsur-unsur yang kami periksa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan," kata dia.

Ihwal penetapan tersangka yang sesuai dengan waktu pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Dewi menyatakan hal ini terkait dengan desain dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dewi berujar, kerja-kerja penanganan perkara di Sentra Gakkumdu mengikuti tata cara dan pengaturan di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ia berbicara penanganan masalah memang memiliki tenggat waktu, yakni lima hari di Bawaslu dan 14 hari di Kepolisian. "Dalam hitungan waktu ini maka tidak bisa menghindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujar dia.


Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang bahwa penyidik ​​Polri menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak laporan diterima. Kemudian dalam ayat (2) api, jika hasil penyidikan belum lengkap penuntut umum dapat mengembalikan berkas kepada penyidik ​​dalam waktu tiga hari. Penyidik ​​harus diserahkan dan menyerahkan kembali berkas perkara maksimal dalam waktu tiga hari (ayat 3).

Sebelumnya, Partai Demokrat mempertanyakan penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi yang juga merupakan kadernya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Sekretaris Badan Pemilihan Umum Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai penetapan tersangka ini tendensius dan politis.

"Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang dijalankan, namun tepat, hukum yang dapat adil untuk menilai masalah ini secara jernih, proporsional, dan adil," kata Kamhar dalam keterangannya, Sabtu, 5 Desember 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dugaan dugaan yang dilakukan cagub Sumbar  Mulyadi murni tindak pidana pemilihan. Kasus yang terjadi sekarang ini adalah kasus tindak pidana pemilihan. Di luar jadwal (kampanye), "ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Desember 2020. (*/korantempo.co)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.