Latest Post

PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah belum berkomentar terkait kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan dirinya. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat (Sumbar) Jasman Rizal mengatakan, Mahyeldi menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sehingga enggan memberikan pendapat apa pun terkait kasus itu.

"Pak Gubernur sangat menghormati proses hukum. Karena persoalan itu saat ini sedang dalam proses hukum di Polresta Padang. Soal surat tersebut kan sudah masuk ranah hukum. Karena sudah masuk ranah hukum, tentu kita harus menghormati proses hukumnya," sebut Jasman Rizal di Padang, Selasa (7/9/2021).

Dia menyebut, permasalahan itu dipercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum. "Kita yakin penegak hukum sangat profesional," sebutnya.

Jasman memaparkan, Mahyeldi tak akan memberikan pendapat apa pun terkait kasus itu, karena khawatir akan terjadi penafsiran yang berbeda dalam proses hukum.

"Kita tidak ingin memberikan pendapat, karena dengan memberikan jawaban ataupun klarifikasi, nanti terkesan membuat opini atau penggiringan opini. Rasanya itu kurang pas," jelas Jasman.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini sangat mendukung proses hukum yang tengah berjalan. "Sekali lagi disampaikan, marilah kita hormati proses hukum oleh penegak hukum. Kita juga mengimbau semua pihak, kiranya juga dapat menghormati semua proses hukum ini," tutup Jasman.

Diketahui, sebelumnya mencuat laporan dugaan penipuan menggunakan surat permintaan sumbangan untuk penerbitan buku. Dokumen itu ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, surat yang dikeluarkan salah satu institusi Pemprov Sumbar itu ternyata asli. Terkait kasus ini, Polresta Padang telah mengamankan 5 pelaku yang meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Kota Padang. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi. (mdk.com)

Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok


PADANG - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra menolak upaya mediasi yang ditawarkan Bupati Solok, Epyardi Asda terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dodi memilih menutup pintu damai dengan Epyardi.

"Pintu damai sudah tertutup. Kita bertemu di pengadilan saja," kata Dodi kepada detikcom, Minggu (5/9/2021).

Polda Sumbar diketahui telah menjadwalkan agenda pemeriksaan Epyardi pada pekan depan. Dodi mengaku juga sudah menerima surat pemanggilan.

"Saya sangat menghargai apa yang dilakukan aparat hukum Polda Sumbar. Saya juga sudah menerima surat untuk datang ke polda. Insyaallah saya siap datang," ucapnya.

Dodi merasa apa yang dilakukan Epyardi kepadanya sudah melewati batas. Dia mengaku sudah sering 'dizalimi' oleh Epyardi.

"Rasanya, kami sudah sangat terluka, sudah terlalu dalam, dan kezaliman kepada saya yang dilakukan bupati sudah banyak. Jadi kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum," sebut dia.

Dia menekankan bahwa masalah ini menyangkut pribadi. Namun, menurutnya, dampak yang ditimbulkan sudah merembet hingga ke keluarga, bahkan konstituennya.

"Ini memang masalah pribadi Dodi Hendra yang diserang, namun imbasnya sudah sangat luas, baik terhadap partai, lembaga DPRD, dan terutama sekali imbasnya kepada keluarga dan masyarakat luas, baik yang melekat dan konstituen," tutur Dodi.

"Jadi, kita biarkan saja proses hukumnya berjalan tanpa ada ada intervensi kepada aparat. Kita bertemu saja di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Epyardi juga sudah menerima surat pemanggilan dari Polda Sumbar. Epyardi berharap kasus dugaan pencemaran nama baik Dodi bisa selesai dengan mediasi.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi," kata Epyardi melalui kuasa hukumnya, Suharizal, Minggu (5/9).

Seperti diketahui, Dodi melaporkan Epyardi ke Polda Sumbar pada 9 Juli 2021. Laporan tersebut dilayangkan karena Epyadri diduga membuat dan menyebarkan video ke sebuah grup WhatsApp yang dinilai berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.(***)

Bambang Widjojanto


PADANG - Polresta Padang masih menyelidiki kasus surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumatera Barat yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi. Menanggapi kasus itu, praktisi hukum Bambang Widjojanto mengemukakan, unsur korupsi dalam surat permintaan sponsor penerbitan buku profil Sumbar yang menggunakan kop dan ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi masih perlu kajian.

"Ada pertanyaan yang muncul apakah surat tersebut terdapat unsur korupsi mengacu kepada pasal 12 huruf e UU Tipikor. Untuk menjawabnya perlu diajukan beberapa pertanyaan yang harus didiskusikan," kata Bambang saat dihubungi dari Padang, Sabtu (4/9/2021).

Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor dinyatakan "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"

Mantan wakil Ketua KPK itu menjelaskan, bila melihat perihal surat penerbitan profil dan potensi Sumbar maka perlu diajukan pertanyaan, apakah surat ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Sebab surat itu ditujukan justru untuk kepentingan dan keuntungan pembangunan Sumatera Barat," kata dia.

Kemudian jika dilihat cara tindakannya, yaitu dengan suatu surat dan isi dari surat perlu dipertanyakan, apakah ada atau tidak ada job desk gubernur atau aturan di pemerintahan daerah yang dilanggar dalam kaitannya dengan penerbitan surat tersebut. "Ini perlu diperiksa karena surat itu sudah dikaji dan dirumuskan lebih dulu oleh SKPD di bawahnya yang juga disetujui oleh sekda," katanya.

Menurut Bambang, sulit untuk menjelaskan pertanyaan apa ada unsur melawan hukum atau dugaan penyalahgunaan kewenangan serta adanya kepentingan dari penandatangan surat itu.

Selain itu, dia melihat ujung dari tujuan surat berupa permohonan dengan kalimat diharapkan kesediaannya untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku. "Maka apakah bisa dibuktikan dan bisa dilihat adanya unsur paksaan yang dilakukan oleh pembuat isi surat itu," kata dia.

Sebelumnya, Polresta Padang mengamankan lima orang yang mengedarkan surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumbar yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyampaikan lima orang yang diamankan bukan ASN Pemprov Sumbar yang kemudian berstatus sebagai saksi. Rico menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi dari kalangan pemerintah provinsi (Bappeda), lima orang sebagai terlapor dan lainnya. Selain itu, Kepolisian juga mengamankan ratusan surat yang rencananya disebar ke berbagai instansi ataupun lembaga di daerah setempat. Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

Di dalam surat terbubuh tanda tangan Gubernur Mahyeldi itu, digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy. Surat itu menjadi polemik karena ada warga yang melapor ke polisi dan menemukan keanehan.

Warga tersebut merasa aneh karena surat bertanda tangan gubernur disebarkan oleh orang yang bukan pegawai serta uang untuk dukungan sponsor pun disetor ke rekening pribadi bukan rekening daerah atau dinas.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran serta mengamankan lima orang berikut surat-surat yang dibawa. Hingga saat ini penyidik Polresta Padang belum menentukan status untuk kasus permintaan sponsor dengan bermodalkan surat bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. (jpnn)

PADANG - Pengusutan kasus surat permintaan sumbangan untuk penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, ditutup. Sebab, dalam kasus itu tak ditemukan unsur penipuan.

Hasil penyelidikan polisi, surat dan tanda tangan gubernur dalam surat tersebut ternyata asli. Jadi 5 pihak swasta yang kedapatan mengedarkan surat tersebut lepas dari tuduhan penipuan.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ternyata surat tersebut asli, sehingga tidak ditemukan adanya unsur penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/10/2021).

Dia mengatakan pihaknya sejak awal mengusut laporan dugaan penipuan yang menggunakan surat bertanda tangan Gubernur Sumbar tersebut. Polresta Sumbar belum masuk ke ranah dugaan tindak pidana lainnya seperti kemungkinan adanya unsur korupsi dalam kasus itu.

"Kalau (kasus) penipuan tidak terbukti, sebab tanda tangan dan suratnya asli dari gubernur. Yang tanda tangan betul dari gubernur, jadi tidak ada penipuan yang dilakukan kelima orang itu. Kalau soal korupsi, itu baru lagi. Kita tidak masuk ke sana. Belum ada perintah," katanya.

Dengan penghentian kasus dugaan penipuan tersebut, kelima orang yang sempat diamankan sebelumnya sudah tidak perlu wajib lapor lagi.

Kasus surat ini juga membuat sejumlah anggota DPRD Sumbar mengusulkan hak angket. Usulan itu disebut segera dibahas Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera dibawa ke dalam rapat paripurna setelah dinyatakan memenuhi syarat.

"Bamus akan menyusun waktu kapan akan dibicarakan, mencocokkan agenda. Kalau untuk meminta dijadwalkan, semuanya sudah terpenuhi," kata juru bicara pengusul hak angket Irwan Afriadi kepada wartawan.

Menurut Irwan, para pengusul hak angket terus berkomunikasi dengan anggota dewan dari fraksi lainnya. Para pengusul hak angket pun mengajak Fraksi PKS ikut bergabung.

"Walaupun sudah memenuhi syarat, namun kita tentu masih sangat berharap dukungan dari kawan-kawan yang lain," katanya.

"Terakhir, yang secara terbuka menyatakan menolak dan berharap hak angket ini tidak diteruskan, kan hanya PKS. Harusnya PKS mendukung ini agar persoalan ini bisa clear. Kenapa harus ketakutan?" tambah Irwan.

Para pengusul hak angket sejauh ini ada 32 orang, yang terdiri dari tiga fraksi dan satu mengatasnamakan partai. Tiga fraksi tersebut masing-masing Fraksi Demokrat (10 orang), Gerindra (14 orang), PDIP-PKB (6 orang), dan Partai NasDem (3 orang).(dtc)


PADANG - Belum usai polemik surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi kini muncul surat yang hampir sama.

Kali ini surat bertandatangan Gubernur Sumbar itu datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.

Surat bernomor 570/417/DPM-PTSP/2021 tertanggal 29 Juni 2021 itu memakai kop surat Gubernur Sumbar dan ditandatangani Gubernur Mahyeldi tentang himbauan pemanfaatan ruang promosi.

Dalam surat itu disebutkan sehubungan dengan surat PT Oasis Mitra Utama pada 19 April 2021 perihal penawaran kerjasama penerbitan buku informasi daerah.

"Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menghimbau bapak/ibu pimpinan badan usaha milik negara/daerah dan badan usaha milik swasta untuk manfaatkan peluang bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"  dikutip Kompas.com dalam surat tersebut.

Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi mengakui surat tersebut berasal dari instansinya.

Dedi membantah surat tersebut berupa permintaan sumbangan, namun hanya bersifat imbauan untuk memanfaatkan potensi investasi

"Bukan surat minta sumbangan, tapi imbauan untuk memanfaatkan peluang bisnis," kata Dedi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Dedi pun menjelaskan pemanfaatan peluang bisnis itu tidak boleh melanggar hukum karena  harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Poin ke-3 surat itu jelas disebutkan imbauan untuk memanfaatkan peluang bisnis dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Dedi.

Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat, Nofrizon mempertanyakan surat tersebut karena untuk pembuatan buku bisa saja dianggarkan dari APBD Sumbar.


Kemudian penunjukkan PT Oasis Mitra Utama juga patut dipertanyakan.

"Kita kan punya BUMD PT Grafika untuk percetakan, kenapa memakai PT lain. Ini ada apa," kata Nofrizon.

Nofrizon menyayangkan bermunculan surat-surat dinas yang ditandatangani gubernur untuk dimanfaatkan pihak ketiga atau orang lain.

"Dulu tidak pernah seperti ini. Tapi sejak pemimpin baru ini, bertebaran surat-surat dari dinas yang dimanfaatkan pihak ketiga. Saya sangat sedih," kata Nofrizon.

Sebelumnya surat dari Bappeda Sumbar yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi dimanfaatkan pihak ketiga untuk meminta sumbangan ke pengusaha Sumbar.

Lima orang pelaku diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan meminta sumbangan berbekal surat dari gubernur ke sejumlah pengusaha.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polresta Padang dan disebutkan untuk dugaan penipuan tidak terbukti.

Polisi masih menyelidiki dugaan lain seperti korupsi dari kasus tersebut.(kompas)

Zulhardi Latif

PADANG - Banjir yang melanda Kampuang Tangah, Kuranji dua pekan lalu mengakibatkan terjadinya longsor di areal persawahan masyarakat. Puluhan hektare sawah mengalami rusak parah dan berkemungkinan gagal panen.

Anggota DPRD Padang, Zulhardi Latif menjelaskan apabila kondisi ini dibiarkan maka terus terjadi longsor di areal pertanian dan persawahan. Kemudian, tak memungkinkan juga perumahan penduduk yang berada di sekitar batang air tersebut.

"Masalah longsor ini jika tidak diatasi segera dikhawatirkan areal pertanian di sekitar batang air akan habis. Bahkan, rumah penduduk bisa longsor dengan sendirinya," jelas Zulhardi kepada oborsumbar.com, Jumat (3/9/2021).

Untuk itu, jelasnya, pembangunan batu baronjong untuk menahan air dari pengikisan tanah di areal tersebut merupakan sesuatu yang mendesak. Legislator asal Kuranji-Pauh meminta Pemko Padang terutama dinas terkait memprioritaskan pembangunan batu baronjong.

"Masyarakat berharap Pemko Padang mengalokasikan anggaran dan segera membangun batu baronjong," tegas politisi Golkar ini.

Terkait pembangunan batu baronjong itu sendiri, Zulhardi optimis masyarakat siap melakukannya secara gotong royong. Sebab, menurutnya masyarakat ingin mempertahankan lahan pertanian dan perkebunan mereka.

Zulhardi menggarisbawahi, untuk pembangunan batu barinjong tersebut pemerintah hanya menyediakan alat berat, kawan dan material lainnya.

"Prinsipnya warga siap untuk bergotong royong," tandasnya.

Sekadar informasi, di daerah Kampuang Tangah, Kuranji terdapat sekitar 80 hektare lawah persawahan. Daerah itu termasuk salah satu lumbung padi di Kota Padang. (obr)


JAKARTA - Cerita tentang adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini viral di media sosial Twitter.

Hingga Jumat (3/9/2021) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 70.000 kali, dibagikan lebih dari 39.000 dan dikomentari lebih dari 8.000 kali.

Korban mengaku dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014.

“Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dolecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka,” demikian salah kalimat yang ditulis dan dibagikan korban MS yang merupakan pegawai kontrak KPI.

Korban telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021). MS melaporkan lima orang pegawai KPI berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Berdasarkan pengakuan MS, pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja gedung KPI.

Menanggapi itu, KPI Wakil Ketua KPI Pusat Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya mengaku prihatin terhadap adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan KPI tersebut.

“Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ujarnya dilansir Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Betul. Polisi sejak semalam juga sudah turun tangan dengan menemui korban,” katanya lagi.

Hadi mengaku telah melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. KPI, imbuhnya mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan jika pelaku terbukti bersalah, maka mereka akan ditindak tegas.

“”Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Saat disinggung terkait korban perundungan, pihaknya menjamin akan memberikan perlindungan pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologis terhadap korban.

Terkait dengan jumlah pelaku dan siapa saja pelakunya, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh lantaran masih dalam tahap investigasi. Sejauh ini pihaknya masih meminta keterangan termasuk dari sekretariat.

Diketahui, MS yang telah bekerja sebagai pegawai kontrak di KPI sejak 2011 mengaku kerap menerima tindakan perundungan, perbudakan hingga pelecehan seksual oleh rekan-rekan sekantornya.

MS menceritakan bahwa ia telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir. Akan tetapi, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diteruskan oleh polisi. (*/sk)

Muzni Zein, Sekretaris Fraksi Gerindra
 DPRD Pafang

PADANG - Kebijakan Walikota Padang, Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul dan memutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang diluar prosedur dinilai melanggar peraturan perundangan-undangan. Oleh sebab itu, DPRD Kota Padang bisa menggunakan hak penyelidikan terhadap suatu kebijakan atau Hak Angket.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Muzni Zen menyatakan walikota jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat melakukan mutasi pejabat. Buktinya, Komisi Aparatur Sipil Negara memberi teguran ke Walikota Hendri Septa.

Menurut Muzni, mutasi tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

"Nah, atas dasar itulah kami dari Fraksi Gerindra mempergunakan hak angket," kata," Muzni saat menghubungi oborsumbar.com Rabu (1/8/2021) malam.

Legislator tiga periode ini mengakui bahwa mutasi pejabat merupakan hak prerogatif walikota. Akan tetapi jika mutasi tersebu berpotensi melanggar UU tentu berdampak pada sistem pemerintahan. Belun lagi, lanjutnya, dampak terhadap pelayanan masyarakat.

"Ibarat pepatah Minang, sakali aia gadang, sakali tapian barubah itu hal wajar. Tapi ada kepatutan dan norma etika yang dijaga. Bukan seenaknya saja," tegas anggota Komisi II ini.

Muzni menyarankan, polemik walikota dengan mantan Sekda Amasrul segera diakhiri guna menjaga harmonisasi pemerintahan daerah. Begitu juga hendaknya, hubungan dengan Gubernur Mahyeldi yang dulunya baik lebih semakin baik.

Sebab, menurutnya jika konflik ini terus dipelihara maka akan menghambat sistem dan jalannya pemerintahan.

"Terlebih lagi saat ini akan ada pembahasan anggaran perubahan APBD 2021 dan rancangan APBD 2022. Tentu akan berpengaruh bila konflik tidak diselesaikan,"ungkapnya.

Terakhir Muzni menilai penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda oleh walikota tidak efektif, karena dalam aturan yang ada masa kerja Plh Sekda hanya tujuh hari dan setelah itu pejabat Plh kembali ke posisi semula.

"Plh Sekda tidak bisa mengambil dan menentukan kebijakan pemerintahan. Apalagi Sekda merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Muzni.

Muzni menyampaikan, berangkat kecintaan terhadap warga dan Kota Padang, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menggulirkan hak angket. (obr)

Pengerjaan drainase yang diduga kontraktor gunakan batu bekas coran


PADANG - Sempat beberapa waktu mangkrak, proyek drainase di kawasan Terandam Kota Padang kembali jadi sorotan. Diduga, kontraktor proyek menggunakan batu bekas coran untuk pengerjaan drainase.

Pantauan oborsumbar.com di lokasi proyek, terlihat para pekerja memakai batu bekas coran untuk pengerjaan drainase.

Pengamatan lapangan, sebagian pekerja membersihkan batu bekas coran yang diambil dari galian material. Kemudian, pekerja mengumpulkan batu bekas coran tersebut dan digunakan untuk perbaikan drainase.

"Batu bekas coran ini dibersihkan. Kalau masih layak pakai akan digunakan lagi. Ini perintah bos," kata salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya setiap wartawan oborsumbar.com memantau pelaksanaan proyek drainase yang menelan biaya Rp1,1 miliar ini.

Kesempatan terpisah, pelaksana lapangan CV Dzaky Kontruksi, Nando juga mengakui pihaknya menggunakan batu bekas coran. Namun, dia membantah tidak seluruhnya memakai batu bekas coran.

"Ada, tapi itu hanya sebagian kecil. Kami juga memakai batu baru untuk bahan coran," jelas Nando.

Selain menggunakan batu bekas coran, rekanan proyek dalam pengerjaan drainase ini juga "mengakali" adukan semen dan pasir. Bahkan, hal ini juga diakui pekerja.

"Adukan pasirnya lebih banyak dari semen. Memang tidak standar tapi bagaimana lagi?" tanya pekerja tersebut.

Sebelumnya, diberitakan proyek yang bersumber dari dana APBD Kota Padang ini sempat terbengkalai beberapa waktu. Parahnya lagi, pengerjaan proyek terhenti namun akses jalan dititup.

Menyikapi persoalan ini, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Padang, Nico Lesmana mengatakan sudah memberi surat teguran kepada CV Dzaky Konstruksi sebagai pihak rekanan. Menurut Nico, ada persoalan di internal rekanan tersebut sehingga menganggu jalannya pengerjaan drainase.

"Surat teguran dan instruksi telah diberikan," tandas Nico beberapa waktu lalu.(***)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.