Diduga Langgar Undang-undang, Kebijakan Walikota Padang Bakal Diselidiki

Muzni Zein, Sekretaris Fraksi Gerindra
 DPRD Pafang

PADANG - Kebijakan Walikota Padang, Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul dan memutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang diluar prosedur dinilai melanggar peraturan perundangan-undangan. Oleh sebab itu, DPRD Kota Padang bisa menggunakan hak penyelidikan terhadap suatu kebijakan atau Hak Angket.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Muzni Zen menyatakan walikota jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat melakukan mutasi pejabat. Buktinya, Komisi Aparatur Sipil Negara memberi teguran ke Walikota Hendri Septa.

Menurut Muzni, mutasi tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

"Nah, atas dasar itulah kami dari Fraksi Gerindra mempergunakan hak angket," kata," Muzni saat menghubungi oborsumbar.com Rabu (1/8/2021) malam.

Legislator tiga periode ini mengakui bahwa mutasi pejabat merupakan hak prerogatif walikota. Akan tetapi jika mutasi tersebu berpotensi melanggar UU tentu berdampak pada sistem pemerintahan. Belun lagi, lanjutnya, dampak terhadap pelayanan masyarakat.

"Ibarat pepatah Minang, sakali aia gadang, sakali tapian barubah itu hal wajar. Tapi ada kepatutan dan norma etika yang dijaga. Bukan seenaknya saja," tegas anggota Komisi II ini.

Muzni menyarankan, polemik walikota dengan mantan Sekda Amasrul segera diakhiri guna menjaga harmonisasi pemerintahan daerah. Begitu juga hendaknya, hubungan dengan Gubernur Mahyeldi yang dulunya baik lebih semakin baik.

Sebab, menurutnya jika konflik ini terus dipelihara maka akan menghambat sistem dan jalannya pemerintahan.

"Terlebih lagi saat ini akan ada pembahasan anggaran perubahan APBD 2021 dan rancangan APBD 2022. Tentu akan berpengaruh bila konflik tidak diselesaikan,"ungkapnya.

Terakhir Muzni menilai penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda oleh walikota tidak efektif, karena dalam aturan yang ada masa kerja Plh Sekda hanya tujuh hari dan setelah itu pejabat Plh kembali ke posisi semula.

"Plh Sekda tidak bisa mengambil dan menentukan kebijakan pemerintahan. Apalagi Sekda merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Muzni.

Muzni menyampaikan, berangkat kecintaan terhadap warga dan Kota Padang, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menggulirkan hak angket. (obr)

Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.