SOLOKSELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan (replanting) kelapa sawit oleh Koperasi Talao Mandiri.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada Senin (22/9/2025).
Dikutip dari padek.co.id, kasus ini menyangkut dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), dengan nilai mencapai Rp14,78 miliar.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Solok Selatan Fitriansyah Akbar menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada pengelolaan dana bantuan replanting sawit sejak 2019 hingga 2024.
“Berdasarkan laporan awal, kami menemukan indikasi bahwa sebagian kelompok tani yang tercatat sebagai penerima program replanting hanyalah formalitas untuk mempermudah pencairan dana,” ujar Fitriansyah.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan dugaan penyimpangan pencairan dana, termasuk adanya kelompok tani penerima bantuan yang diduga fiktif. Kondisi ini, kata Fitriansyah, berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani sawit ternyata diduga dikuasai oleh segelintir pihak,” tegasnya.
Sejauh ini, Kejari Solok Selatan telah memeriksa 14 saksi, termasuk salah satu pengurus koperasi yang diketahui merupakan anggota DPRD setempat. Penyelidikan akan terus berlanjut dengan pengumpulan bukti tambahan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan memberikan informasi terbaru sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Fitriansyah menegaskan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana besar serta dugaan penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang merugikan para petani sawit yang seharusnya mendapat manfaat dari program replanting.(***)
Posting Komentar