PADANG - Ratusan buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bernaung di Koperasi Jasa Maritim (Kopermar) Teluk Bayur, Padang Sumatera Barat, terancam kehilangan pekerjaannya menyusul diberhentikannya aktivitas Kopermar dalam menangani kegiatan bongkar muat pelabuhan Teluk Bayur mulai 2 September 2025.
Imbasnya, sekitar 1.000-an orang yang merupakan keluarga TKBM juga akan terkena dampaknya jika ratusan TKBM di Teluk Bayur anggota Kopermar itu tidak bekerja lagi.
Sebelumnya, di Pelabuhan Teluk Bayur terdapat dua Pengelola TKBM yakni
Koperbam dan Kopermar.
Pasca penghentian aktifitas ini, memicu aksi demontrasi TKBM Kopermar Teluk Bayur di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur pada Selasa (2/9/2025).
dapat diberikan untuk bekerja di Pelabuhan Teluk Bayur.
“Kalau aksi hari ini tak ada solusi, kami akan melakukan aksi serupa sampai tanggal 4 September sesuai dengan ijin pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ucap Paiman.
Menurut Paiman, kalau anggotanya yang berjumlah 330 TKBM tak diperbolehkan lagi bekerja, bagaimana nasib sekitar 1.000 orang yang menggantungkan nasibnya ke Pelabuhan Teluk Bayur ini.
“Kalau 330 TKBM per keluarga punya anak satu, dikalikan 3 orang per keluarga, udah berapa orang. Apakah pemerintah tak ada toleransi terhadap nasib orang kecil ini,” ungkapnya.
Pasalnya, kata Paiman, selama ini Kopermar juga bekerja di pelabuhan Teluk Bayur berdasarkan Rekomendasi bersama 5 Dinas (Diskop Provinsi & Kota, Disnaker Provinsi & Kota, serta KSOP Teluk Bayur).
“Semestinya dasar hukum yang berlaku untuk pengelolaan TKBM di Pelabuhan itu seharusnya Permenkop 6/2023 yang secara tegas tidak menetapkan satu pelabuhan hanya satu koperasi TKBM, bukan dengan SKB 2 Deputi Dirjen 1,” ucap Paiman.(***)
Posting Komentar