PADANG - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup 8.133 hektar lahan sawit ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Lahan tersebut diduga ditanam oleh PT IMF seluas 4.593 hektar dan PT BRM seluas 3.540 hektar di luar Hak Guna Usaha yang mereka miliki.
"Lahan seluas 8.133 hektar yang sudah ditanami sawit itu kita tutup dengan pemasangan plang dari Satgas PKH," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025) di Padang. Rasyid mengatakan, Satgas PKH terdiri dari unsur lintas instansi, yaitu Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, BKSDA, dan BPKP. Tim mendatangi lokasi pada Sabtu (9/8/2025) untuk melakukan penertiban.
Satgas memasang plang larangan bertuliskan, “Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Ijin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan menguasai tanpa Ijin Pihak Berwenang.”
Menurut Rasyid, yang didampingi Kasi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fathurany, penertiban ini diawali dengan klarifikasi pemilik lahan terdaftar dan tidak terdaftar terhadap dua korporasi tersebut di Kejati Sumbar.
Operasi berlangsung cukup lama karena salah satu korporasi berada di tiga wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan. "Oleh karena itu, pemulihan ini diharapkan akan mengembalikan ekosistem alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas," kata Rasyid.(***)
Posting Komentar