JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan sejumlah pihak lainnya. Topan diketahui merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Dua di antara saksi yang dipanggil berasal dari unsur kejaksaan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Muhammad Iqbal (MI), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon (GHS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan atas nama sebagai berikut: MI, Kajari Mandailing Natal (Madina), dan GHS, Kasi Datun Kejari Mandailing Natal (Madina)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain keduanya, penyidik juga memanggil delapan saksi lain dari pihak swasta, yakni Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring (konsultan asal Kota Pinang).
Budi bakal mempublikasikan materi pokok pemeriksaan para saksi setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Hari ini, Jumat (18/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis malam (26/6/2025), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang dikondisikan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan. KPK menyatakan masih mengembangkan penyidikan terhadap proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK Dinas PUPR), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Daya Nur Global), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rukun Nusantara).
KPK memperkirakan total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2 miliar, dengan uang tunai sebesar Rp231 juta yang turut diamankan saat OTT, diduga bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, Topan bersama Rasuli dan Akhirun diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar, yang pelaksanaannya diserahkan kepada PT Daya Nur Global tanpa prosedur sah. Akhirun dan putranya, Rayhan, disebut memberi uang kepada Rasuli dan Topan sebagai balasan atas pengaturan proyek tersebut.
Sementara itu, dalam kasus kedua di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibatnya, PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek pada 2023–2025.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya bila dipanggil KPK dalam kasus ini.
"Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan bila KPK menelusuri aliran dana proyek tersebut. Seluruh jajaran Pemprov Sumut, menurutnya, wajib memberikan keterangan jika ditemukan dana mencurigakan.
"Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan," tegas menantu Presiden ke-7 RI itu.
Bobby memastikan proyek jalan yang menjadi objek perkara tetap akan dilanjutkan karena belum dimulai.
"Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal," ucap Bobby.
"Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya," tambahnya.
Terkait kabar penyegelan ruang kerjanya oleh KPK, Bobby mengaku belum mengetahui.
"Saya tidak tahu ya, saya belum masuk ke ruangan, nanti saya lihat ya," ujarnya.(***)
Posting Komentar