PADANG - Aktivitas belajar mengajar di SMPN 34 Padang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, sempat terhenti pada Senin (14/7/2025) pagi.
Hal ini terjadi karena pintu gerbang sekolah tergembok dari luar, sehingga guru dan siswa tidak dapat memasuki area sekolah.
Kapolsek Kototangah, Kompol Afrino Chaniago, mengungkapkan bahwa aksi penggembokan dilakukan oleh Syamsir alias Bolon (65), penjaga sekolah yang berdomisili di sekitar area sekolah.
Awalnya kami coba ajak komunikasi, tapi pelaku tidak merespons. Karena kegiatan belajar mengajar terganggu, kami buka paksa gerbang menggunakan mesin gerinda,” ujar Kompol Afrino.
Setelah gerbang berhasil dibuka sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku diamankan dari dalam kamarnya di lingkungan sekolah dan dibawa ke Polsek Kototangah untuk dimintai keterangan.
Agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan normal, pihak kepolisian memerintahkan kepala sekolah untuk segera mengarahkan siswa masuk ke kelas. Sebanyak empat personel kepolisian bersama dua anggota Satpol PP Kecamatan juga disiagakan di pintu masuk sekolah.
“Mediasi langsung kami inisiasi bersama Dinas Pendidikan Kota Padang dan pelaku,” tambah Kompol Afrino.
Hasil Mediasi dan Latar Belakang Sengketa
Mediasi yang digelar melibatkan berbagai pihak, antara lain Kapolsek Kototangah Kompol Afrino, Kabid Dinas Pendidikan Kota Padang Arman, Kepala SMPN 34 Padang Mimiati, perwakilan Dinas Pendidikan, serta Syamsir sebagai pelaku.
“Mediasi langsung kami inisiasi bersama Dinas Pendidikan Kota Padang dan pelaku,” tambah Kompol Afrino.
Dua anak keponakan dan cucu Syamsir yang saat ini sekolah di SMPN 26 Padang akan dipindahkan ke SMPN 34 Padang setelah menjalani satu tahun proses belajar di sekolah sebelumnya.
Syamsir berjanji tidak akan kembali melakukan tindakan yang menghambat kegiatan belajar mengajar di SMPN 34 Padang dan siap menerima konsekuensi jika mengulangi perbuatannya.
Terkait somasi hukum yang diajukan kuasa hukum Syamsir, Yunasti Helmy, soal sengketa tanah sekolah, Dinas Pendidikan mempersilakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dinas Pendidikan mengakui terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp13 juta kepada Abubakar, pemilik lahan pada tahun 1984, terkait pembelian lahan untuk SMPN 34 Padang.
Namun, saat ini tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai No 19 tertanggal 5 April 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.(rpg)
Posting Komentar