Miliki Kartu Kuning tapi tak Dapat Kios, Pedagang Fase VII Tuntut Hak ke Disdag

Miliki Kartu Kuning tapi tak Dapat Kios, Pedagang Fase VII Tuntut Hak ke Disdag




PADANG - Seorang pedagang pakaian anak-anak Amril yang pernah menempati kios di lantai I Fase VII Pasar Raya Padang, kini menuntut keadilan kepada Dinas Perdagangan Kota Padang agar diberikan kembali haknya berjualan di lokasi tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (2/7/2025), Amril menyampaikan keluhannya sambil memperlihatkan bukti identitas berupa kartu kuning, kartu resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang sebagai bukti sah kepemilikan hak pakai kios di Pasar Raya.

Kartu ini juga menjadi syarat utama bagi pedagang untuk mendapatkan kembali kios mereka, terutama setelah renovasi besar-

“Saya memiliki kartu kuning. Sebelum Fase VII dibangun, saya berdagang di lantai I. Namun, setelah pembangunan selesai, sudah enam bulan saya belum juga mendapatkan kios kembali,” ungkap Amril.

Amril mengaku bahwa ia tidak diberikan jatah kios oleh Dinas Perdagangan karena tidak dapat menunjukkan kartu kuning secara fisik. Ia menjelaskan bahwa kartu tersebut saat ini dijadikan jaminan pinjaman di Bank Nagari, dan ia telah menunjukkan surat keterangan dari pihak bank terkait status jaminan tersebut.

“Pihak Dinas Perdagangan Kota Padang menyatakan hanya akan memberikan kios jika saya menunjukkan kartu kuning. Padahal saya sudah menyerahkan surat keterangan resmi dari Bank Nagari yang menyatakan bahwa kartu itu dijadikan jaminan,” jelas Amril dengan nada kecewa.

Yang lebih disesalkannya, menurut Amril, ada indikasi bahwa sejumlah pihak yang tidak memiliki kartu kuning justru mendapatkan kios di lokasi strategis Fase VII. Ia menduga adanya praktik tidak transparan dalam pendistribusian kios pascarenovasi.

“Lucunya, tanpa memiliki kartu kuning, beberapa orang bisa mendapatkan kios. Bahkan saya mendengar informasi bahwa pengelolaan toko-toko ini diduga dikendalikan oleh oknum,” tudingnya.

Amril juga menyatakan, pihak Dinas Perdagangan sempat menawarkan kios pengganti di lantai II Fase VII. Namun tawaran tersebut ia tolak, mengingat sebelumnya ada janji bahwa pedagang lama yang menempati lantai I tidak akan kehilangan haknya.

“Saya sempat ditawari toko di lantai II. Tapi saya menolak, karena sebelumnya dijanjikan bahwa kami yang sebelumnya berdagang di lantai I akan tetap mendapatkan tempat di lantai yang sama setelah pembangunan selesai,” tegas Amril.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa setiap pedagang yang ingin mendapatkan kios memang wajib menunjukkan kartu kuning sebagai bukti hak.

“Yang bersangkutan dipersilakan menunjukkan kartu kuning agar dapat menempati toko. Jika tidak, silakan mendaftar melalui jalur umum, yang tentu saja tidak bisa memilih lokasi kios,” ujarnya.

Pernyataan ini dinilai Amril tidak adil, mengingat ia merasa telah memenuhi kriteria sebagai pedagang lama dan memiliki bukti sah, meskipun saat ini kartunya sedang berada di bank sebagai agunan.

Amril berharap adanya kejelasan dan keadilan dari Pemerintah Kota Padang, agar pedagang lama tidak dikorbankan dan hak mereka tetap dihormati dalam proses relokasi pascarenovasi pasar. (***)




Pasar Raya Padang, Fase VII

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.