PEKANBARU - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mendeteksi sebanyak 26 titik panas muncul di Provinsi Riau, Kamis (3/7). Tak hanya Riau, sebagian besar wilayah Sumatera juga mulai mengalami peningkatan titik panas di awal musim kemarau ini dengan total 168.
Forecaster on Duty BMKG) Pekanbaru Yasir P menjelaskan, ratusan titik panas yang tersebut terbanyak di Sumatera Selatan dengan 52 titik panas. Diikuti Jambi Riau sebanyak 27 titik dan Riau berada di posisi tiga sebanyak 26 titik. Kemudian Bengkulu 21, Sumatera Utara 13, Sumatera Barat 10, Bangka Belitung 8, dan Aceh 7.
“Untuk Riau sendiri sebaran titik panas terdeteksi berada di Rokan Hulu 10, Rokan Hilir 4, Indragiri Hilir 4, Kota Dumai 3, Pelalawan 2, Kota Pekanbaru 1, Indragiri Hulu 1, dan Siak 1,” jelasnya, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, untuk pantauan cuaca di wilayah Riau, pagi hari udara kabur cerah berawan. Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Siak, Kampar, dan Kota Dumai.
Siang hari cuaca cerah berawan tanpa adanya potensi hujan.
Sore hingga malam hari cuaca cerah berawan namun terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Siak, dan Kota Pekanbaru.
Dini hari udara kabur berawan. Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, Siak, dan Kota Dumai.
“ Waspada hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Kampar, Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai pada sore atau malam dan dini hari,” ujarnya.
Petani Ditangkap
Selanjutnya, Tim Tipidter melakukan penyelidikan di lapangan dan ditemukan barang bukti 1 bilah pengait rumput, 1 bilah parang panjang, 2 potong kayu bekas terbakar, 1 korek api berwarna biru.
“Hasil penyelidikan, kami langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti. Saat interogasi di lapangan, tersangka mengakui membakar untuk membersihkan rumput dan semak belukar hasil tebasan sebagai persiapan penanaman pohon sawit,” jelasnya.
Ditegaskannya, polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang dapat yang merugikan masyarakat luas.
“Sudah sejak lama sosialisasi terkait larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar hingga ke pelosok desa bersama perintah desa. Jadi, tidak ada alasan tidak mengetahui larangan yang diberikan pemerintah terhadap hal ini,” tuturnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(rpg)
Posting Komentar