PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Inspektorat akhirnya menyelesaikan proses pemeriksaan terkait dugaan kelalaian pelayanan di RSUD dr. Rasidin Padang yang diduga berujung pada meninggalnya seorang warga, Desi Erianti , 44, Sabtu (31/5/2025) lalu.
Kepala Inspektorat Kota Padang, Arfian menyampaikan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, manajemen rumah sakit, hingga petugas medis yang bertugas saat kejadian.
“Kita sudah menyiapkan laporan dan dalam dua hari ke depan akan kami sampaikan kepada Bapak Wali Kota,” ujar Arfian Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara kasat mata dokter jaga saat itu telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP). Namun, keputusan akhir akan berada di tangan Wali Kota Padang.
“Secara kasat mata SOP sudah dilakukan oleh dokter jaga malam itu, namun semuanya bergantung pada keputusan Bapak Wali Kota. Kami hanya memberikan rekomendasi,” lanjut Arfian.
Sebelumnya, Wali Kota Padang, Fadly Amran, telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di RSUD dr. Rasidin Padang. Tindakan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian dalam pelayanan medis.
“Penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur normal dalam rangka pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025) lalu.
Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Direktur RSUD dr. Rasidin, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan.
Menurut Fadly, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam merespons keluhan masyarakat, terutama yang menyangkut pelayanan publik vital seperti layanan kesehatan. “Kami terbuka terhadap kritik dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Fadly berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perangkat daerah, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
“Semoga ini menjadi pembelajaran penting bagi perangkat daerah lainnya. Tidak bisa sekaligus, tapi kita mulai berbenah secara bertahap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengonfirmasi bahwa selama masa penonaktifan, posisi Direktur RSUD dr. Rasidin Padang untuk sementara akan dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Hal yang sama berlaku bagi jabatan lain yang dinonaktifkan, yakni akan dijabat oleh Pelaksana Harian hingga hasil evaluasi dan pemeriksaan resmi disampaikan oleh Inspektorat.
“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin akan dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan. Begitu juga jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Plh,” jelas Mairizon. (***)
Posting Komentar